-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

05 June 2007

Pedagang di Bogor Bandel Kena Tipiring, ‘Mau Cari Uang Halal, Malah Digaruk!’

Pos Kota
5 Juni 2007

BOGOR (Pos Kota) – Lagi, sebanyak 17 pedagang Kaki-5 yang menggelar dagangannya di badan jalan atau trotoar di sejumlah jalan protokol di Kota Bogor, Senin siang dikenai sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP di Jl. Padjajaran, Bogor Tengah.

Sebelumnya 32 pedagang juga disidang serupa karena dituduh telah melanggar Perda No.5 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki-5.

Saat disidang para pedagang yang dianggap membandel itu, hanya bisa pasrah dan membayar denda yang dijatuhkan Hakim Andi Astara,SH. Usai membayar denda sjeumlah pedagang membawa kembali daganganya. Helpian, pedangan Kaki-5 asal Cirebon usai didenda Rp 30 ribu mengaku dia tak jerah untuk kembali berdaganga di badan jalan atau trotoar selama banak pembelinya.

”Buat apa berdagang jika lokasinya tak ada pembeli, percuma,” ujar lelaki yang berdagang jam tangan dan tali pinggang ini. Hal serupa juga dilontarkan pedagang lainnya. “Sekarang zaman susah, mau cari uang halal saja malah digaruk,” gerutu Yangyang, pedagang perabotan rumah tangga yang digaruk di Jl. Kapten Muslihat.

Sementara itu Walikota Bogor Diani Budiarto menegaskan, pihaknya pada Oktober mendatang kan melakukan operasi penertiban terhadap pedagang Kaki-5 secara besar-besaran. “Oktober, dilakukan penertiban dengan melibatkan semua instasi terkait,” ujar Diani, kemarin.

Dikatakannya, setiapa tahun setiap ta­hun pedagang kaki-5 di Kota Bo­gor terus bertambah. Saat ini, sekitar 15.000 pedagang ka­ki-5 memenuhi 51 lo­ka­si. Pada 1996, pe­da­gang kaki-5 yang tercatat hanya 2.140 orang. Setelah krisis ekonomi, pada 1999, jumlah pedagang ber­tam­bah tiga kali lipat menjadi 6.340 pedagang.

“Sekitar 85 persen berasal dari luar Bogor,” ujar Diani yang mengaku sudah mengirim surat kepada koordinator pedagang kaki lima di berbagai tempat soal rencana ini. Mereka diminta meninggalkan lokasi berjualannya secara suka rela.

“Mulai Oktober, kami tak akan mem­beri kelonggaran lagi,” katanya. Prioritas penertibani, akan dilakukan di sekitar Stasiun Bogor, Jalan Nyi Raja Permas, Pasar Anyar, Pasar Kebon Kembang, Jalan Dewi Sartika. Se­ki­tar Jembatan Merah, Pasar Mer­deka, dan Pasar Bogor...(iwan)