-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

22 May 2007

Perusahaan Swasta TKI Distop Kirim ke Korsel

Pos Kota
22 Mei 2007

JAKARTA – Perusahaan swasta sudah tidak diizinkan lagi menempatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan (Korsel), ujar Deputi Penempatan TKI Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Ade Adam Nuh.

Dia menjelaskan pemerintah Indonesia sudah sepakat untuk menerapkan system penempatan melalui mekanisme employment permit system (EPS) per 1 Januari 2007 lalu dengan system G to G (pemerintah dan pemerintah).

“Kami menyetop. Pihak swasta yang masih mengirim ke Korsel berarti ilegal, dan kami telah melaporkan 60 pelaku ke kepolisian, sementara PJTKI yang melanggar ketentuan ini, surat izin usaha penempatannya tidak dikeluarkan lagi,” jelasnya.
Untuk melaksanakan program G to G, BPN2TKI membentuk Komite Korea dengan tugas melakukan advokasi, mempromosikan, evaluasi, memberikan masukan untuk perlindungan atas TKI.

SYARAT
Calon TKI yang ingin bekerja ke Korea harus mampu berbahasa Korea yang diuji melalui tes Korean Language Proficiency Test (KLPT). Khusus pada bidang kerja perikanan maka peserta tes KLPT masih mendaftarkan diri meskipun nilainya 60-119. Juga berusia 18-39 tahun, berkelakuan baik, tidak pernah dideportasi dan tidak dicekal.

(tri)