30 Mei 2007
Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 25 orang setelah menjadi tersangka kasus penjualan ratusan wanita ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pelacur dan tempat hiburan malam.
Wakil Direktur Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri, Kombes Pol Bachtiar Hasanudin Tambunan di Jakarta, Selasa mengatakan, sebagian wanita yang dijual masih berstatus anak-anak di bawah umur.
"Wanita yang di bawah umur datanya dimanipulasi sehingga menjadi usia wanita dewasa," katanya.
Ia menjelaskan, para wanita yang umumnya berasal dari Jawa Barat ini dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko dan karyawan restoran di Malaysia dengan janji upah yang cukup besar.
"Namun, mereka ternyata dipekerjakan di tempat hiburan malam, kafe, diskotik bahkan tempat pelacuran," katanya.
Dikatakannya, ke-15 orang itu tidak memiliki ijin untuk memberangkatkan tenaga kerja namun leluasa mencari wanita di pedesaan karena mengaku menjadi agen PT KSP yang ternyata fiktif.
"Akibat kasus ini, pemerintah Malaysia dan Indonesia sama-sama repot karena mereka bekerja tanpa mendapatkan ijin resmi dari pemerintah Malaysia," katanya.
Kasus ini terbongkar berkat laporan dari KBRI Kuala Lumpur ke Polri yang menyebutkan adanya pidana perdagangan wanita dari Jakarta ke Malaysia.
Berbekal data KBRI, polisi menangkap 15 orang sebagai tersangka.
"Jumlah tersangka yang belum tertangkap masih banyak lagi sehingga kami belum dapat menyebutkan identitas mereka yang tertangkap," kata Bachtiar.(*)