23 Mei 2007
Surabaya:Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur memfasilitasi pemulangan 297 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Jawa Timur yang dideportasi Pemerintah Malaysia. Para pahlawan devisa ini tiba di Pelabuhan Tanjung Perak menggunakan Kapal Dobonsolo, Rabu (23/5).
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Jawa Timur, Sapak, mengatakan TKI ilegal dipulangkan karena tidak mempunyai izin bekerja maupun tinggal di negeri jiran itu. Sebelum sampai di Surabaya dari Tanjung Pinang, mereka transit di Pelabuhan Tanjung Priok untuk menurunkan penumpang asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Disnaker telah menyiapkan enam unit bus Damri untuk mengangkut mereka hingga penampungan sementara di Kantor Disnaker guna mendapat pengarahan sebelum dipulangkan ke daerah masing masing. Mereka akan mendapatkan bantuan akomodasi, konsumsi dan transport sebesar Rp 25 ribu per orang dari dana APBD Jatim.
Berdasarkan data di Kantor Disnaker, sejak 20 Mei lalu TKI ilegal yang dipulangkan dari Malaysia telah mencapai 4.502 orang. Mereka terdiri dari 3.463 laki-laki dan 1.022 perempuan serta 17 TKI dari provinsi lain, yakni Jawa Tengah, Bali, dan NTB.
TKI ilegal tersebut berasal dari 11 daerah di Jawa Timur, paling banyak berasal dari Pamekasan, Madura, berjumlah 406 orang, lalu Sampang 360 orang, Sumenep 332 orang dan Bangkalan berjumlah 293 orang. Selebihnya dari Jember, Tulungagung, Lumajang, Banyuwangi, Lamongan, Tuban, Ponorogo, Bojonegoro, Probolinggo.
Adi Mawardi