-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

03 May 2007

TKI Bermasalah di Riyadh Terus Bertambah Jadi 492 Orang

ANTARA News
03/05/07

Jakarta (ANTARA News) - Jumlah TKI bermasalah yang masuk ke penampungan di Riyadh terus membengkak, laporan terakhir, Rabu, menyebutkan angkanya sudah mencapai 492 TKI.

Sebelumnya Atase Perburuhan RI di Riyadh, Sukamto Javaladi, mengatakan pada Minggu pagi (15/4) terdapat 425 TKI di penampungan, dimana 100 orang berada di Gedung KBRI di Diplomatic Quarter, dan sisanya (325 orang) berada di transit house.

KBRI sudah mengupayakan pemulangan TKI yang sebagian besar perempuan (TKW) dengan bekerja sama dengan perusahaan pengerah TKI swasta (PPTKIS). Namun, jumlah yang dipulangkan selalu lebih kecil dibandingkan dengan TKW yang masuk, sehingga jumlah TKW yang berada di rumah penampungan terus bertambah.

Pihak Maktab Amal di kota Riyadh (semacam Dinas Tenaga Kerja setingkat provinsi) tidak mampu menyalurkan para TKW yang masih ingin bekerja secara cepat dalam jumlah besar, karena instansi itu memberlakukan seleksi yang sangat ketat terhadap calon majikan.

Hasil pertemuan Atase Tenaga Kerja dengan Ketua Sanarcom (Asosiasi PJTKA Saudi Arabia) pada Jumat, 13 April 2007, menyepakati bahwa "KBRI akan memberi kesempatan selama tujuh hari kerja kepada agen yang terkait dengan TKW di penampungan untuk menyelesaikan kasus TKI-nya.

"Jika dalam waktu tujuh hari tidak selesai, maka pelayanan rekomendasi Perjanjian Kerja (PK) untuk agency itu akan dihentikan," kata Sukamto.

Berdasarkan hasil pertemuan Atase Tenaga Kerja dengan Deputi Menteri Tenaga Kerja Kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 14 April 2007 didapat informasi bahwa Depnaker Saudi Arabia bersedia menyalurkan para TKW yang masih ingin bekerja dengan syarat sejumlah syarat.

Pertama, KBRI memberi jaminan ganti rugi sebesar SR6.000, (SR, Saudi Riyal) jika di kemudian hari TKW tersebut kabur dari rumah majikan, dan kedua, para TKW masih memegang paspor yang sah.

Kedua persyaratan ini sulit dipenuhi oleh pihak KBRI karena KBRI tidak mempunyai skema penjaminan seperti tersebut dan para TKW di penampungan umumnya tidak memegang paspornya.


Tanggapan Apjati

DPP Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) telah memberi tanggapan atas permintaan Dubes RI di Riyadh, yaitu dengan mengajak para anggotanya agar ikut membantu mengatasi permasalahan TKW di penampungan KBRI yang telah melampaui daya tampung.

Beberapa PPTKIS juga sudah menghubungi KBRI untuk ikut berperan serta dalam penyelesaian masalah tersebut, tetapi hasilnya belum dirasakan secara nyata.

Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia juga akan memberikan amnesti kepada orang asing yang telah melebihi batas waktu ijin tinggal (over stay) selama dua bulan.

Namun demikian, mulai tanggal 1 Juni 2007, Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia akan memberlakukan aturan yang ketat, yaitu menghukum para pengguna jasa yang mempekerjakan tenaga asing yang "over stay" dengan denda SR.10.000 dan hukuman kurungan selama enam bulan.

Mereka yang ijin waktunya sudah habis juga akan dikenakan denda sebesar SR.100 dan hukuman kurungan selama enam bulan sebelum dideportasi.

Ketentuan itu, kata Sukamto, dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya gelombang eksodus para TKW yang overstay ke penampungan KBRI, yang tampaknya tidak mungkin ditangani oleh pihak KBRI.

Berkaitan dengan itu, KBRI di Riyadh meminta Deplu, Depnakertrans, BNP2TKI, serta instansi terkait lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar gelombang eksodus TKW ke rumah penampungan KBRI dapat diantisipasi.

KBRI juga meminta agar para pimpinan PPTKIS yang terkait dengan TKW di penampungan KBRI Riyadh untuk segera memulangkan para TKW yang sehat, bekerja kurang dari tiga bulan, tidak siap mental untuk bekerja, dan ingin pulang.

TKI yang lain yang perlu dipulangkan adalah yang bekerja lebih dari tiga bulan, gaji sudah dibayar, dan ingin pulang, bekerja lebih dari tiga bulan dan telah berpindah majikan tanpa sepengetahuan agen, serta yang menderita sakit ingatan.

Juga diinformasikan bahwa kegiatan pelayanan pengesahan Perjanjian Kerja (PK) masih berjalan normal, dan jumlahnya masih menunjukkan angka diatas rata-rata. PK yang dilegalisasi pada tanggal 9, 10, 11 dan 14 April 2007 adalah 865 unit, 790 unit, 437 unit, dan 1.182 unit.

Pada 11 April 2007 terjadi penurunan karena salah satu staf pengolah data sedang bertugas ke luar kota. (*)