27 Mei 2007
Jember - Nasib malang menimpa Dwi Mardiyah,38, TKW asal Dusun Karangsemanding, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember. Wanita itu telah menjalani hukuman cambuk 630 kali di penjara New Al Ruwais Briman, Woman Section 3 di Jeddah, Arab Saudi.
Hukuman itu diterima Mardiyah karena dituduh berzina saat digerebek polisi di salah satu rumah di Jeddah. Mardiyah telah kembali ke rumahnya di Jember setelah dibebaskan dari penjara New Al Ruwais di Jeddah, Sabtu (26/5).
Mardiyah mengaku telah menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan dari total hukumannya selama dua tahun. Sedangkan hukuman cambuk yang telah dijalani 630 kali dari 700 kali cambukan.
"Saya dituduh polisi berzina karena di rumah yang saya kunjungi ditemukan kondom," tutur Mardiyah yang ditemui wartawan di rumahnya, Sabtu (26/5).
Pembebasan Mardiyah tidak lepas dari perjuangan Zaenuri,35, adik Mardiyah bersama Gerakan Buruh Migran Indonesia (GBMI) Jember yang melaporkan kasus itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember serta International Labour Organization (ILO) Jawa Timur.
Mardiyah menjalani hukuman di penjara sejak Maret 2006 silam. Sedangkan kasus yang menimpa Mardiyah baru diketahui keluarganya di Jember sejak awal Februari 2007 lalu.
Saat itu Mardiyah mengirim surat yang dititipkan salah seorang TKI yang dideportasi ke Indonesia. Intinya Mardiyah meminta didoakan keluarganya karena setiap dua minggu sekali menjalani hukuman cambuk dari sipir penjara.
"Diam-diam saya titip surat pada seorang teman yang akan dipulangkan ke Indonesia. Saya kasih alamat lengkap rumah, tinggal mengirim saja kalau tiba di Indonesia," kata Mardiyah yang telah delapan tahun tinggal di Arab Saudi.
Kontan saja kabar itu membuat keluarganya di Jember shock. M Taufik, anak Mardiyah mengaku kebingungan setelah mengetahui ibunya menjalani hukuman cambuk. Malahan kakaknya Bu Haidor,40 sakit dan akhirnya meninggal karena memikirkan adiknya. "Saya takut kalau sampai kehilangan ibu," ujarnya.
Mardiyah mengakui pembebasannya tidak terlepas dari usaha GMBI di Jakarta dan Arab Saudi. "Sepertinya pembebasan saya karena ada usaha dari sini, karena saya tiba-tiba dikeluarkan," ungkapnya.
Menurut Mardiyah hukuman cambuk itu diterima setiap dua minggu sekali dengan jumlah cambukan sebanyak 70 kali. Cambukan dilakukan di punggung dan pantat itu mengakibatkan rasa sakit. "Saya hanya bisa pasrah, karena tuduhan zina itu tidak benar," ujarnya.
Untunglah nasib baik masih berpihak padanya dengan mendapatkan keringanan hukuman meski harus dideportasi ke Indonesia. "Selain persoalan majikan, masih banyak kasus yang tidak memihak pada TKI, kalau tidak hati-hati di Arab Saudi dapat kena masalah hukum," ujarnya.
Mardiyah mengaku kapok tinggal dan bekerja di Arab Saudi serta akan mengurusi ibu dan anak tunggalnya Taufik yang kini duduk di bangku kelas II SMP.
Bersama Mardiyah juga pulang Siti Kholifah, TKW asal Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Perempuan itu selamat dari ancaman hukuman mati setelah dituduh membunuh majikannya.
Padahal majikan Kholifah sebenarnya meninggal karena sakit. Kholifah selamat dari hukuman karena dibela anak tiri majikannya, tetapi dia dideportasi ke Indonesia. st9