8 Mei 2007
H. Juhri bin H. Geni (nama aslinya Djuhri) akhirnya angkat bicara. Sebagai mandor di kawasan Meruya era 1970 an, Juhri mengetahui banyak hal terkait dengan kisruh tanah seluas 40 hektar di 10 RW yang dihuni oleh ratusan kepala keluarga di Meruya Selatan, Kembangan Jakarta Barat.
...
Tahun 1972, PT Portanigra menghubungi ketiga bekas mandor ini saat akan membeli lahan di sana. Pada saat itu saja, ketiga mandor ini dalam sekejap bisa mengumpulkan 146 girik milik warga. Tidak hanya ke PT Portanigra, kitiga mandor ini juga menjual lahan ke Pemprov DKI yang juga harus melepaskan asetnya berdasarkan putusan MA.
Tapi menurut Djunaidi (pengacara dan juru bicara Juhri), Juhri tidak pernah mendapatkan salinan putusan MA. "Jangankan salinan putusan dari MA, klien saya malah tidak mengetahui ada perkara perdata yang diajukan PT Portanigra tahun 1997 ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dirinya," tandas Djunaidi kemarin.
Djunaidi juga mengatakan Juhri memang telah dihukum satu tahun penjara atas perbuatannya melakukan kecurangan pembebasan tanah di Meruya Selatan. "Selain menjalani hukumannya dia juga memenuhi kewajiban lainnya, yaitu memberikan tanah seluas tiga hektar dan uang Rp. 175 juta," ungkapnya.
Hal ini dilakukan tahun 1985. "Pada tanggal 17 April 1987 masa hukumannya telah habis," tambah Djunaidi.
Djunaidi mengakui bahwa Juhri ditunjuk sebagai koordinator pembebasan tanah. Juhri pun diberi Rp. 79,5 juta untuk pembebasan itu. dari dana itu, Juhri membebaskan 80 tanah girik milik warga.
"Tapi kami tidak tahu berapa luas tanah milik warga yang telah dibebaskan. Mungkin karena ada kekurangan, akhirnya dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya tahun 1991. Karena kurang bukti, penyidikan atas pelaporan ini dihentikan,"kata Djunaidi. Setelah itu tidak pernah muncul ada masalah lagi sampai akhirnya muncul putusan MA dan rencana eksekusi lahan.
Pernyataan ini berbeda dengan penjelasan pengacara PT Portanigra, Yan Juanda Saputra. Menurut kedua orang ini, Juhri dilaporkan ke polisi karena menjual lagi tanah-tanah yang telah dibebaskan Portanigra ke beberapa pengembang. Bahkan Juhri menjual lagi tanah itu ke Pemprov DKI karena adanya tekanan dari oknum pegawai Kecamatan Kebonjeruk, sebelum dimekarkan menjadi Kecamatan Kembangan.
...