-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

30 June 2007

297 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Tempo Interaktif

30 Juni 2007

TEMPO Interaktif, Bandung, Sebanyak 297 warga negara Indonesia di Malaysia terancam hukuman mati. “Sebagian besar, sekitar 160-an orang, tersangkut kasus narkoba,” ujar Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kualalumpur, A.M. Fachir, di Bandung, Sabtu (30/6).

Dari total 297 orang tersebut, delapan orang sudah divonis hukuman mati. “Tapi mereka masih bisa melakukan proses banding atau minta grasi kepada Yang Dipertuan Agong Malaysia,” katanya. Sisanya masih dalam proses penuntutan di pengadilan.

Menurut Fachir, sejauh ini KBRI terus berupaya membantu para terdakwa dan terpidana mati itu agar bisa memperoleh keringanan hukuman. "Bentuk keterlibatan kita antara lain memastikan bahwa proses hukumnya sesuai sistem yang berlaku dan kemudian kita melakukan pendampingan,” katanya.

KBRI juga telah meminta kepada pemerintah daerah asal para terdakwa untuk turut melakukan pendampingan. Fachir mencontohkan, Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah merespon permintaan KBRI Kualalumpur tersebut. “Pemda dan DPRD Aceh sudah mengirimkan utusan untuk membicarakan bantuan pendampingan bagi para terdakwa asal Aceh,” ungkapnya.

Menurut Fachir, Malaysia terakhir kali melakukan eksekusi hukuman mati dengan cara digantung pada tahun 1995. "Sejak itu belum ada lagi,” katanya.

Pada 2006, setidaknya sudah sekitar 1.000 kasus yang menimpa tenaga kerja wanita Indonesia di Kualalumpur dan sekitarnya ditangani KBRI. Rinciannya, kasus gaji tidak dibayar oleh majikan atau agensi mencapai 60 persen, pekerja di bawah umur 20 persen, penganiayaan 10 persen (kasus lama), pelecehan seksual dan perkosaan 5 persen, dan traficking 5 persen.

Adapun TKI ilegal yang dideportasi, kata Fachir, mencapai lebih dari 40 ribu orang per tahun. (Erick Priberkah Hardi)