-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

23 June 2007

76 WNI Ditangkap di AS

Kompas
23 Juni 2007

Diduga Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, KJRI Upayakan Akses

Jakarta, kompas - Sebanyak 76 warga negara Indonesia atau WNI yang berada di Amerika Serikat, Rabu (20/6) waktu AS, ditangkap aparat imigrasi bersama puluhan warga dari beberapa negara lainnya di Pennsylvania. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Hal itu disampaikan juru bicara Deplu RI Kristiarto S Legowo, Jumat (22/6) di Jakarta.

Dijelaskan, pihak Konsulat Jenderal RI (KJRI) di New York sudah menyampaikan permintaan akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan ke-76 WNI tersebut dan akses tersebut saat ini masih dalam proses.

Kristiarto menguraikan, ke-76 WNI itu kini ditahan di empat penjara, yaitu 32 orang di York County Prison, 19 di Lakawana County Prison, 12 di Hudson County Prison, dan 13 di High County Prison.

Ke-76 WNI itu bekerja di sebuah pabrik kemasan plastik bernama Artube Iridium Industries. Mereka ditangkap sekitar pukul 06.00 waktu setempat, dengan tuduhan pelanggaran imigrasi, seperti tinggal melebihi batas waktu (overstay) dan bekerja tanpa izin resmi. Namun, Deplu belum bisa menyampaikan siapa saja ke-76 WNI itu dan sudah berapa lama berada di AS.

"Tentunya setelah kami dapatkan akses kekonsuleran, kami akan mendapatkan data lebih rinci dari mereka dan kami ke depan akan melakukan pendampingan jika nanti mereka akan diproses secara hukum di AS," ujarnya.

Kristiarto mengungkapkan, perlindungan yang diberikan Pemerintah RI bukan berarti memutihkan kasus pelanggaran yang mereka lakukan, tetapi lebih pada memastikan tidak ada hak- hak mereka yang dikurangi sebagai warga negara asing yang sedang terlibat masalah hukum di negara tersebut sesuai dengan aturan hukum di sana.

Ditambahkan, sejak satu tahun lalu ketika Pemerintah AS mengumumkan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan warga negara asing yang tinggal di AS, seluruh perwakilan RI di AS sejak awal sudah coba menyosialisasikan masalah ini.

"Kami mengimbau agar setiap WNI yang ada di AS mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut. Itu sudah kami lakukan berulang-ulang," ujar Kristiarto.

Kasus Ceriyati

Jubir Deplu juga menyampaikan perkembangan kasus Ceriyati, tenaga kerja wanita yang mengalami penyiksaan di Malaysia. Disampaikan, saat ini Ceriyati masih berada di KBRI Kuala Lumpur.

"Ada rencana dari pemerintah untuk memfasilitasi kepulangan sementara yang bersangkutan agar yang bersangkutan bertemu kembali dengan sanak keluarganya dan pada saatnya nanti ketika diperlukan, pemerintah juga akan memfasilitasi kembalinya Ceriyati ke Kuala Lumpur, melanjutkan proses hukum yang selama ini sedang ditempuh, khususnya terkait upaya yang bersangkutan untuk mendapatkan kembali hak- hak yang selama ini diingkari oleh majikannya," ujar Kristiarto.

Soal Palestina

Tentang perkembangan di Palestina, Kristiarto menyampaikan, sikap Pemerintah RI masih tetap sama, yaitu mengharapkan agar konflik bisa segera diakhiri dan rekonsiliasi segera dipulihkan sehingga pemerintahan persatuan Palestina bisa dipulihkan kembali.

"Kita mengharapkan otoritas yang ada dapat segera melakukan langkah-langkah yang mengarah pada rekonsiliasi. Kita yakin hanya dengan persatuan bangsa Palestina, upaya mereka untuk mewujudkan negara yang berdaulat akan bisa diwujudkan," ungkapnya. (OKI)