Rabu, 20 Juni 2007
Surabaya: Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta penganiaya Ceriyati binti Dafin, tenaga kerja asal Indonesia di Malaysia, dihukum atas tindakannya. Kalla mengatakan pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum majikan Ceriyati sesuai dengan peraturan yang berlaku di Malaysia.
"Cuma satu permintaan (kita), supaya (penganiaya) dituntut secara hukum," kata Kalla kepada wartawan di Ruang VIP Bandar Udara Juanda, Surabaya, Rabu (20/6).
Kalla mengatakan pemerintah telah menunjuk pengacara untuk mendampingi Ceriyati. Pengacara tenaga kerja asal Brebes, Jawa Tengah, tersebut telah menuntut majikan Ceriyati, Ivone Siew, dan memintanya ditahan.
Pemerintah, kata Kalla, melihat kasus penganiayaan terhadap Ceriyati sebagai masalah hukum yang penyelesaiannya juga harus lewat jalur hukum. Menurutnya, masalah Ceriyati tidak akan menganggu hubungan diplomatik Indonesia dengan Malaysia. Sebab yang menjadi biang keladi permasalahan bukanlah pemerintah negeri jiran tersebut tapi warga negara Malaysia.
Ceriyati bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia di Apartemen Tamarind Sentul. Karena tidak tahan dengan siksaan majikannya, ia berupaya melarikan diri lewat jendela apartemen di lantai 15 memakai tali dari sambungan kain.
Saat ini Ceriyati tinggal dan mendapat perlindungan di Kedutaan Besar RI di Malaysia. Ivone Siew sendiri telah datang memenuhi panggilan Kedutaan Indonesia dan mengakui telah menganiaya Ceriyati. Oktamandjaya Wiguna