04 Juni 2007
Jakarta - PT Porta Nigra menganggap gugatan perdata yang diajukan warga Meruya Selatan, Jakarta Barat tidak jelas. Apalagi tidak semua warga punya sertifikat
hak milik (SHM) untuk tanah yang ditempatinya.
"Ada sekitar 270 orang yang sertifikatnya bukan hak milik. Jadi seharusnya majelis hakim tidak menerima gugatan itu," kata kuasa hukum PT Porta Nigra, Yan Djuanda,
usai sidang di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakarta, Senin (4/6/2007).
Dia menjelaskan, proses mediasi antara PT Porta Nigra dengan warga mengalami kebuntuan. Sebab warga bersikeras memiliki bukti yang sah atas kepemilikan lahan itu, berupa SHM.
"Kalau warga berpikir seperti itu, kami juga punya bukti-bukti yang kuat," imbuh Yan.
Saat ditanya mengenai ajakan Porta Nigra agar warga menggugat Pemprov DKI Jakarta, Yan menjelaskan, jika diruntut kejadian di Meruya, pihak kelurahan harusnya memang tidak memberikan izin kepada warga untuk mendirikan bangunan di wilayah itu. Sebab tanah itu masih dalam proses di pengadilan. (umi/sss)