-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

12 June 2007

Pembayaran biaya agen tak lebih dari 50% gaji per bulan

Tabloid SUARA Hongkong
12 Juni 2007

BURUH Migran asal Indonesia (BMI) yang menandatangani kontrak kerja di Hongkong pada Juni 2007 ini, kemungkinan besar akan membayar biaya agen dengan
mekanisme yang berbeda dengan teman-temannya yang datang lebih awal.

Meskipun besaran potongan agen untuk mereka yang mendapatkan gaji full atau
HK$3400 tetap sebesar HK$21.000, mereka tak harus membayarkan potongan
selama tujuh bulan berturut-turut sebesar HK$3000 per bulan. Potongan yang
diambil tiap bulannya tidak boleh lebih dari 50 persen dari gaji yang
diterima sehingga BMI tetap masih memiliki sisa uang cukup yang ia terima.

Mekanisme pembayaran baru ini ditetapkan oleh Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) setelah mendapatkan masukan
dari perwakilan organisasi BMI-HK dalam pertemuan di Jakarta Kamis (24/5)
malam.

"Betul, saya memang membuat keputusan itu dan segera mulai efektif dalam
bulan Juni," ungkap Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, saat dihubungi SUARA
melalui sambungan telepon, Rabu (30/5).

Jumhur mengatakan bahwa surat edaran soal hal tersebut telah ia tanda
tangani dan segera dikirim ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di
Hong Kong agar untuk bisa diterapkan.

Saat dihubungi pada hari yang sama, Atase Tenaga Kerja Indonesia di KJRI-HK,
Sri Setiawati, mengatakan bahwa pihaknya sama sekali belum mendapatkan
informasi itu dari Jakarta. Namun kalaupun nantinya akan ada keputusan
mengenai mekanisme tersebut maka pihaknya hanya bisa menjalankan tugas
monitoring. Sehingga jika ada agen yang melakukan pelanggaran, maka akan
dilakukan tindakan.

Pertemuan BNP2TKI dengan perwakilan organisasi BMI sendiri berlangsung cukup
a lot. Menurut perwakilan Koalisi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong
(Kotkiho) yang hadir dalam pertemuan itu, Sumiati, pertemuan berlangsung
dari jam 8 malam pada hari Kamis dan berakhir sekitar jam 1 dinihari.

Selain Sumiati dari Kotkiho, hadir dalam pertemuan itu adalah Eni Yuniarti
dari Indonesian Migrant Workers Union (IMWU), Nurul Qoiriah dari Asian
Migrant Centre (AMC), dan Miftah Farid serta Hadi dari Serikat Buruh Migran
Indonesia (SBMI). Sementara BNP2TKI, selain Jumhur, juga hadir lima pejabat
terkait.

Mia, panggilan akrab Sumiati, mengatakan bahwa perubahan mekanisme
pembayaran ini merupakan langkah minimum yang bisa dilakukan, sebelum menuju
pada perubahan besaran angka biaya agen yang saat ini masih mencapai
HK$21.000. "Pihak BNP2TKI menyepakati angka yang pernah ditetapkan oleh
Dirjen Binapenta (Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja)
tahun 2004," jelas Mia.

Namun karena kewenangan penetapan *cost structure* (biaya penempatan
BMI-red) ada pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) ,
maka yang bisa dilakukan oleh BNP2TKI mengirimkan surat ke Depnakertrans
untuk mendesakkan perubahan tersebut. Dalam SK Dirjen Binapenta tahun 2004,
besaran biaya agen yang ditetapkan adalah Rp 9.132.000.