22 Juni 2007
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Luar Negeri belum memperoleh kepastian nasib 76 warga negara Indonesia yang ditangkap Kantor Imigrasi Amerika Serikat (ICE) Selasa lalu. Hingga pagi kini, surat permohonan akses kepada para WNI yang diajukan Konsulat Jenderal RI di New York belum mendapat tanggapan.
"Sedang diproses, masih menunggu," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Christiarto Legowo ketika dihubungi, Jumat (22/6). Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan permohonan itu akan dipenuhi.
Hingga saat ini pihak Departemen juga belum memperoleh keterangan secara pasti mengenai tuduhan yang dikenakan kepada para WNI. "Tapi kemungkinan dituduh terlibat pelanggaran imigrasi," kata Christiarto.
Christiarto hanya memperoleh keterangan bahwa ke-76 WNI itu ditangkap saat bekerja di pabrik kemasan plastik Artube Iridium Industries yang terletak di East Stroudsburg, Pennsylvania pada Pukul 06.00 pagi waktu setempat. "Belum dapat identitasnya, karena banyak juga WNI yang tidak melapor ketika berada di luar negeri," lanjut dia.
Menurut Christiarto, Amerika memang sedang melakukan penertiban warga negara asing yang berada di negara tersebut. Baik pendatang illegal, pendatang yang habis masa tinggalnya, atau pendatang yang beraktivitas tidak sesuai ijin tinggalnya. (Indriani Dyah S)