Kamis, 21 Juni 2007
Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno mengatakan pemerintah tidak akan bertindak gegabah menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia menyusul kasus Ceriyati. Ia menyatakan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak akan menutup pengiriman TKI ke Malaysia.
“Jika pemerintah melangkah perlu ada pertimbangan dan kearifan. Kita tidak bisa secara emosional langsung menghentikan pengiriman,” katanya dalam jumpa pers, di Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis siang.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa menghalang-halangi warga negaranya untuk mencari pekerjaan dimanapun. Tetapi kewajiban pemerintah untuk melindungi dan memfasilitasi pekerjanya. “Itu sudah diatur dalam UUD 1945,” katanya.
Ia mengakui, penempatan tenaga kerja di luar negeri terbentur banyak hal terutama masalah undang-undang dan aspek hukum negara penempatan. “Tetapi kita tidak bisa lantas intervensi karena terkait hubungan bilateral,” katanya. Karena itu pemerintah mengajak negara penempatan untuk membuat kesepakatan bersama dalam konteks penempatan dan perlindungan.
Erman mengatakan pemerintah Malaysia telah menyatakan sanggup memperbaiki nota kesepahaman soal tenaga kerja dengan Indonesia. Pada 27-28 Juni, akan diadakan pertemuan bilateral berupa working group untuk membahas paspor. “MoU akan disempurnakan,” katanya.
Sebelumnya, Migrant Care mendesak pemerintah untuk bersikap tegas atas banyaknya kasus yang menimpa TKI di Malaysia. Menurut Wahyu Susilo, Analis Kebijakan Migrant Care menyatakan penghentian pengiriman TKI untuk sementara adalah opsi bila pemerintah tak bisa menjamin perlindungan TKI.
Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI, Jumhur Hidayat menyatakan akan memberi waktu 6 bulan sampai 1 tahun penyelesaian kasus Ceriyati. Bila tidak, ia mengancam pengiriman TKI ke Malaysia dihentikan.
Ninin Damayanti