4 Juni 2007
Jakarta - Mediasi yang disarankan hakim langsung gagal dalam hitungan menit. Seminggu telah berlalu, persidangan sengketa tanah Meruya Selatan, Jakarta Barat, pun berlanjut.
Proses peradilan warga Meruya Selatan melawan PT Porta Nigra dan Haji Juhri cs memasuki sidang kedua.
Seperti sidang pertama, warga Meruya Selatan juga akan memadati persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat.
"Kita sama kayak kemarin jumlahnya. Kita ke sini pakai 2 bus besar, 2 kopaja, sama mobil dan motor pribadi," tutur Sekjen Forum Masyarakat Meruya Selatan (FMMS)
Johannes Sandjaja kepada detikcom, Senin (4/6/2007).
Sidang dengan agenda tanggapan dari para terlawan, yakni Porta Nigra dan Haji Juhri cs, dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Proses pengadilan berjalan terus setelah para kuasa hukum kedua belah pihak tidak menemukan titik damai.
Pada persidangan pertama, majelis hakim yang diketuai Hesmu Purwanto menyarankan untuk berdamai. Tetapi setelah diadakan perundingan singkat sekitar 20 menit, tidak dicapai kata sepakat. Kedua belah pihak tetap meyakini tanah di Meruya Selatan adalah hak milik kliennya masing-masing... (gah/sss)