02 Juni 2007
[PONTIANAK] Untuk menyelesaikan masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Malaysia, pengurusan persyaratan untuk menjadi TKI harus dipermudah di Indonesia. Dengan kemudahan itu, calon TKI tidak lagi berniat masuk ke Malaysia secara ilegal.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Sanggau, Setiman, di Pontianak, Jumat (1/6). Dia berharap, dengan kemudahan itu, akan dapat mengatasi persoalan TKI ilegal yang selama ini seolah sulit diselesaikan.
Namun, dia mengingatkan, kemudahan itu juga harus diimbangi dengan pengawasan dari aparat atau petugas. Sehingga dalam memberikan ijin tidak sembarangan, atau tetap sesuai dengan peraturan.
Ia menambahkan, dalam rangka memberi jaminan keamanan terhadap TKI di luar negeri, pihaknya bekerja sama dengan pihak Malaysia dan konsulat di Kuching, berupa penyimpanan data dengan sistim biometrik. Dengan kerja sama ini, semua data dan masalah TKI dapat diakses dengan baik. Sehingga pada saat TKI hendak masuk dan setelah bekerja di Kuching, data dan informasinya dapat diketahui dengan baik.
Masalah Perbatasan
Di sisi lain, dia menambahkan, untuk menyelesaikan masalah di perbatasan, payung hukum pengelolaan perbatasan sangat dibutuhkan. Apabila payung hukumnya tidak jelas, pelaksanaan pembangunan tidak dapat terkoordinasi dengan baik.
Pada tahun 2007, masalah perbatasan yang diprioritaskan yaitu pembangunan di Pos Lintas Batas (PLB) Entikong, Badau, dan Aruk. Selanjutnya tahun 2008, menyangkut pembangunan sarana dan prasarana.
Saat ini, yang perlu mendapat perhatian adalah pembangunan jalan. Dengan pembangunan jalan, daerah yang terisolasi akan menjadi terbuka, sehingga masyarakat di perbatasan tidak lagi membawa hasil ekonominya ke negara tetangga. [146]