-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

10 June 2007

Sengketa Tanah Meruya Selatan

Pos Kota
10 Juni 2007

JAKARTA (Pos Kota) – Juru sita Pengadilan Jakarta Barat dan Dirut PT Portanigra dilaporkan ke Polda Metro Jaya. ”PT Portanigra tak semeterpun memiliki tanah di Meruya Selatan,” kata H.Djunaedi, kuasa hukum H.Juhri bin H Geni. Suwarno juru sita PN Jakbar dilaporkan karena membuat pelaporan tak sesuai fakta, sedangkan Ir. Rahmat Porwanto Dirut PT Potanigra dituding memberikan keterangan palsu.

Juru Sita PN Jakarta Barat, Suwarno dinilai telah membuat pelaporan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pada pelaksanaan pertama 20 Januari 1997 Suwarno melaporkan di lahan yang akan disita sudah banyak bangunan.

Namun pada pelaksanaan sita jaminan kedua tanggal 1 April 2007 di lahan itu disebutkan sebagai lahan kosong, sehingga dipergunakan oleh PT Portanigra untuk memenangkan perkara di tingkat kasasi yang merugikan tergugat H.Juhri.

Sedang Ir.Purwanto Rachmat direktur PT Portanigra telah memberikan keterangan bohong (kebohongan publik) yang menyatakan bahwa H.Djuhri bin H.Geni sejak diperiksa Opstib hingga ke pengadilan bukan atas dasar laporan pengaduan Ir.Purwanto Rachmat. Hal ini kontradiktif dengan keterangan PT Porta Nigra dalam dalil dalil surat gugatannya seperti terbaca pada putusan No.364/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Bar halaman 8 yang menyatakan sebaliknya.

Laporan ke Polda Metro Jaya dengan surat tanda terima laporan No. Pol. 2044/K/V/2007/SPK Unit III tanggal 15 Mei 2007 baru diperiksa kemarin setelah Polda melimpahkan kasusnya ke Polres Jakarta Barat.

H.Djunaedi menegaskan ini sehubungan hasil pemeriksaannya di Polres Jakarta Barat. Laporan ke Polda Metro Jaya dengan surat tanda terima laporan No. Pol. 2044/K/V/2007/SPK Unit III tanggal 15 Mei 2007 baru diperiksa Jumat 8 Juni 2007 setelah Polda melimpahkan ke Polres Jakarta Barat.

DIPOJOKKAN KOMISI II
Menurut Djunaidi, usai diperiksa di Polres Jakarta Barat kemarin, dari perbuatan kedua terlapor telah menyesatkan Majelis Hakim di tingkat kasasi dalam memutus perkara perdata, sehingga membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang telah tepat dan benar itu.

Djunaedi, juga sangat menyayangkan kliennya dipojokkan anggota Komisi II DPR RI saat pertemuannya dengan PT Portanigra, BPN, FMKMS (Forum Masyarakat Kelurahan Meruya Selatan) yang menyatakan H.Djuhri sebagai biang kerok tanah Meruya Selatan itu. “Itu tidak benar dan perlu diluruskan, seharusnya Komisi II memahami terlebih dahulu permasalahan yang sebenarnya, tidak memvonis seseorang secara gegabah, apalagi sebagai anggota dewan DPR RI,”tegasnya.

Sementara H.Mardani anak Haji Djuhri membantah orangtuanya menjadi biang kerok kasus tanah yang dicap Komisi II DPR RI. ” Selama ini keluarga Haji Djuhri selalu dipojokkan dan tidak pernah diberi kesempatan untuk menyampaikan kenyataan yang sebenarnya,” ujarnya didampingi H.Djunaidi kuasa hukum H.Djuhri, Petrus Ballapattiona kepada wartawan media cetak dan elektronika,Sabtu (9/6).
(herman)