16-23 Juli 2007
Selama tahun 2007 (Jan-Juni) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIKY yanik Badan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) telah mencabut izin pembentukan 9 kantor cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di DIY untuk tidak melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
"Tindakan tegas mencabut izin 9 PJTKI ini kami lakukan berdasar prosedur dan aturan-aturan yang benar dan sesuai apa yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan," ujar Endang Purwati, Plt. Kepada BP2TKI DIY yang ditemui di kantornya, Rabu (11/7) lalu.
- Mardel Anugerah Internasional - tidak punya SIPPTKI-PPTKIS
- Balanta Budi Prima - lama tidak aktif
- Satria Parang Tritis
- Sendang Damar Semanggi Agung
- Perwata Mustika
- Panca Manah Utama
- Prima Duta Sejati
- Maharani Anugrah Pekerti
- Wahanakarya
Di DIY masih ada 41 PJTKI - setahun mampu mengirimkan sekitar 7000 TKI per tahun, peminatnya mencapai 10.000 orang per tahun.
Tapi banyak yang illegal, tak terdaftar - mereka sering menemui kesulitan dalam melakukan penempatan kerja.