Rabu, 11 Juli 2007
Semarang - Sigit Mulyo (43), salah satu Direktur PT Ega Bima Tama atau EBT, perusahaan pengerah jasa tenaga kerja fiktif yang diduga menipu ratusan calon TKI, ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kota Semarang Barat, Selasa (10/7). Berkaitan dengan kasus tersebut, polisi juga menggeledah bekas kantor PT EBT yang kosong sejak ditinggal para pimpinan dan karyawan perusahaan itu, serta menyita sejumlah dokumen penting.
Sigit ditangkap saat sedang memberi pengarahan kepada sejumlah calon TKI yang merasa ditipu oleh PT EBT di Semarang. Salah seorang calon TKI yang jadi korban kemudian melaporkan keberadaan Sigit kepada Polresta Semarang Barat. Selang 15 menit kemudian, sejumlah aparat kepolisian menangkap Sigit.
Dalam keterangan kepada polisi, Sigit mengemukakan, PT EBT adalah perusahaan keluarga. Direktur utamanya adalah Hermawan Yadi Prasetyo (saudara lelakinya), sedangkan istrinya, Yuniarti, menjabat sebagai direktur keuangan, dan dia sendiri direktur operasional.
Kantor pusat PT EBT berada di Semarang, sedangkan kantor cabangnya berada di Banjarnegara, Cilacap, Purwodadi, Lampung, Trenggalek, dan Madiun. Ditanya soal uang para calon TKI yang diduga digelapkan PT EBT, Sigit mengaku tidak tahu. "Saya tahunya hanya menerima gaji Rp 1,5 juta per bulan," katanya.
Sigit menambahkan, calon TKI yang mendaftar ke PT EBT sekitar 178 orang. Mereka pada umumnya dimintai uang untuk pengurusan masalah administrasi Rp 8,5 juta hingga Rp 16 juta.
Penangkapan Sigit itu dilakukan menyusul pengaduan belasan calon TKI, Senin lalu, ke Polwiltabes Semarang. (HAN)