-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

19 July 2007

Indah Diancam Hukuman Gantung di Malaysia

Radar Lampung
Thursday, 19 July 2007

Laporan/Editor: Ade Yunarso

BANDARLAMPUNG - Indah Wijayanti (18), TKI asal Lampung Utara (Lampura), diancam hukuman gantung di Malaysia dengan dakwaan membunuh majikan perempuannya. Namun, sampai kemarin tak seorang pun keluarganya yang tahu.

Pihak Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur, Teguh Cahyono, semalam mengatakan, pihaknya baru memberitahu keluarga Indah setelah dirinya bertemu bungsu dari empat bersaudara itu Senin (23/7) mendatang.

Keputusan diambil karena mereka belum mengetahui kasus yang menimpa Indah secara detail. ’’Seperti bagaimana kondisi dan kenyataan sebenarnya. Ini perlu, sebagai pertimbangan sejauh mana nanti kami menceritakan kondisi Indah pada keluarganya,’’ jelas Teguh.

Dia mengatakan pasca-persidangan sebenarnya sudah langsung mengirim surat ke Penjara Wanita Kajang, Selangor, tempat Indah ditahan. Namun, karena prosedur yang harus dilalui, pihaknya baru mendapat konfirmasi untuk bertemu Indah kemarin.

Dari pertemuan itu ia menegaskan, KBRI akan segera mengambil sikap, termasuk menentukan lawyer yang akan mendampingi Indah selama persidangan. Dana untuk membayar pengacara nantinya dapat diambil dari asuransi tenaga kerja. ’’Atau, kalau asuransinya ternyata tidak ada, KBRI yang akan menyediakan,’’ tandas Teguh.

Ia menjelaskan, pada sidang perdana Senin lalu, Indah memang sudah didampingi pengacara yang bernama Shaun Tan. Tapi, lawyer itu bukan ditunjuk oleh KBRI. Menurutnya, Shaun Tan diizinkan untuk mendampingi Indah dalam kapasitas pribadi.

Sebagai seorang pengacara, Shaun Tan merasa terpanggil karena selama proses penyelidikan di kepolisian ia melihat Indah tidak didampingi pengacara. ’’Istilahnya, pengacara pengamat. Tapi, bisa jadi kalau kita nilai layak, dia (Shaun, Red) akan kita pakai seterusnya,’’ sambung Teguh.

Lalu, apa yang sudah dilakukan oleh KBRI? Teguh memaparkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PJTKI yang memberangkatkan Indah ke Malaysia, yakni PT Triganda Swadaya di Jakarta dan agensi tenaga kerja di Malaysia. Koordinasi diperlukan untuk mengetahui apakah hak-hak Indah sudah dipenuhi.

Sepanjang pengamatan yang dilakukan oleh KBRI belum ada masalah. Hak-hak Indah sudah terpenuhi. Kemarin pun, agensi menitipkan uang gaji Indah selama 15 bulan bekerja di Malaysia kepada KBRI. ’’Dipotong penggantian biaya pemberangkatan, gaji Indah mencapai 4.800 ringgit (1 ringgit sekitar Rp2.500),’’ tuturnya.

Bagaimana dengan masalah pemalsuan umur seperti diungkapkan Migrant CARE? Teguh menolak menanggapi masalah itu dengan alasan persoalan tersebut di luar kewenangannya. ”Itu wewenang pihak imigrasi dan terkait. Jadi, maaf saya tidak bisa mengomentari persoalan ini,’’ tegasnya.

Dihubungi terpisah, Policy Analyst Migrant CARE Wahyu Susilo mengatakan, pihak KBRI telah menyalahi prosedur. Sebab, sampai Indah disidangkan mereka belum memberi tahu keluarganya. ’’Ini jelas salah. Keluarga berhak tahu. Dengan didampingi keluarganya, Indah akan mendapat kekuatan moril,’’ ungkapnya. Bukan hanya itu. Ia meminta KBRI mengawal proses hukum sehingga Indah memperoleh keadilan dan dibebaskan dari hukuman mati.

Selain itu, ia meminta KBRI, Depnakertrans RI, dan BNP2TKI mengusut dugaan pemalsuan umur dalam proses penempatan Indah ke Malaysia. Untuk diketahui, dalam paspor AA 984263 disebutkan Indah lahir tanggal 23 Mei 1980. Sementara, menurut pengakuan Indah sendiri dalam persidangan, dirinya baru berusia 18 tahun.

Indah menjalani sidang perdana di Magistrate’s Court, Klang, Negara Bagian Selangor, Senin (16/7) lalu. Ia didakwa bersekongkol bersama suami majikannya dan seorang TKI membunuh majikan perempuannya, Kek Huey Lian (41), pada 3 Juli 2007.

Ancaman hukuman maksimal untuk dakwaan ini adalah hukuman mati (digantung) berdasar pasal 302 Kanun Keseksaan Malaysia. Menurut pengacara Indah, Shaun Tan, hanya Indah yang tetap ditahan. Sementara, dua terdakwa lainnya dibebaskan dengan membayar uang jaminan. Sidang berikutnya digelar 3 Agustus 2007 di Shah Alam High Court, Kuala Lumpur.

Penuh Kejanggalan

Koordinator Migran CARE Malaysia, Alex Ong, yang membantu pihak KBRI mencari fakta di lapangan, mengaku menemukan beberapa kejanggalan pada kasus Indah.

Pertama, pada saat pembunuhan, Indah harus menjaga dua anak pasangan Kek yang berusia 3 dan 5 tahun. ”Anak seusia itu kan biasanya suka berlarian ke sana kemari, tidak mungkin Indah punya kesempatan membunuh,” tukas Ong.

Sementara, majikan perempuan Indah ditemukan tewas dengan leher hampir putus. ”Mana mungkin Indah bisa melakukan hal yang membutuhkan tenaga besar itu, apalagi sambil menjaga anak-anak majikannya,” cerita pria yang beristrikan warganegara Indonesia tersebut.

Ketika ditanya motif pembunuhan yang dituduhkan oleh polisi, Alex Ong mengatakan atas dasar sakit hati. ”Ada tetangga korban yang menceritakan pada saya, Indah dan majikan laki-lakinya memiliki hubungan yang intim dan hal itu diketahui majikan perempuannya,” bebernya.

Akibatnya, sambung pria yang pernah tinggal di Indonesia itu, majikan perempuan Indah sering memperlakukan dia dengan kasar. Menurut versi polisi yang diceritakan oleh Alex Ong, puncak kekesalan Indah muncul pada hari kejadian, yakni tanggal 3 Juli lalu.

”Kata polisi, Indah membunuh majikannya, Kek Huey Liang, saat dia tidur,” bebernya. Namun, dia mengaku belum bisa menceritakan dengan detail penyebab kekesalan Indah memuncak.

Alex menilai kasus Indah kompleks. Dia datang ke Malaysia dengan data palsu dan sekarang terancam hukuman mati karena didakwa membunuh. Karena itu, dia meminta Pemerintah Indonesia ikut mengusut kasus ini.

Pasalnya, Indah bisa didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 302 Kanun Keseksaan Malaysia dan pelanggaran imigrasi. Alex berharap upayanya mencari fakta di lapangan bisa mengungkap keanehan di balik peristiwa itu. (*)