Kamis 19 Juli 2007, Jam: 20:04:00
JAKARTA (Pos Kota) – Calon tenaga kerja Indonesia ke Korea bingung dengan dibekukannya Lembaga Pendidikan Pelatihan Bahasa Korea (LP2BK), yang selama ini melatih dan mengetes calon TKI yang akan bekerja ke Korea Selatan.
“Kami bingung lembaga bahasa bahasa mana yang resmi ditentukan BNP2TKI agar kami bisa belajar dan ikut tes sesuai syarat pemberangkatan ke Korea Selatan,” ujar Danuri, yang berharap pemerintah segera mengumumkan lembaga pendidikan bahasa Korea yang resmi, kemarin.
Pembekuan LP2BK tertuang dalam SK Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI dengan No. B.1426/BNP2TKI/D.P/PPP/VI/2007 tertanggal 29 Juni 2007. Dalam surat itu disebutkan, BNP2TKI mengambil alih seluruh proses persiapan calon TKI ke Korea mulai preliminary training (pelatihan dan pendidikan) sampai pemberangkatannya
Padahal LP2BK adalah penyelenggara pelatihan dan pendidikan (preliminary training) sampai pemberangkatan TKI ke Korea yang didirikan sejak 2004 berdasarkan surat No. 2508/D.PPTKLN/IX/2004 tanggal 10 September 2004 yang diteken oleh (ketika itu) Dirjen PPTKLN Depnakertrans I Gusti Made Arka dengan June Ernawati.
DI LUAR BATAS
Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning yang diminta komentarnya soal berbagai kebijakan BNP2TKI, menilai BNP2TKI telah bertindak diluar batas wewenangnya.
“Kebijakan BNP2TKI sebaiknya tidak melebihi kebijakan menteri. Kalau hal itu terus dilakukan bisa membuat program penempatan tenaga kerja terhambat,” ujar Ribka. “Kalau begitu terus, lebih baik bubar saja BNP2TKI itu.”
(tri)