19 Juli 2007
TANGERANG (Pos Kota) – “Tolong Pak, jangan hancurkan rumah saya. Nanti saya mau tinggal di mana..?” teriak Ny. Dede sambil menangis ketika melihat ratusan petugas dari Satpol PP dan Polres Tangerang dibantu sejumlah alat berat menghancurkan 285 rumah bangunan liar (bangli) di bantaran kali, Jalan Husein Sasteranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (19/7) pagi.
Sekitar seribu jiwa di Kelurahan Jurumudi ini harus kehilangan rumahnya setelah petugas gabungan menghancurkan rumah satu per satu yang terletak di pinggir jalan tersebut. Ratusan bangunan yang rata-rata terbuat dari kayu ini tergusur karena lokasinya akan dijadikan pelebaran jalan protokol itu yang berakses ke Bandara Soekarno-Hatta.
Puluhan warga sempat menghadang petugas yang ingin membongkar. “Kami tidak mau rumah kami dibongkar,” teriak warga kesal. Menurut Ny. Dede, 35, dirinya sudah lima tahun tinggal di tepian Jalan Husein sastyanegara dan dia pun telah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). “Jika rumah saya dibilang bangunan liar, mengapa saya memiliki surat-surat rumah,” tegasnya.
Ny.Warsini, pemilik warung nasi juga melancarkan protesnya karena pembongkaran warungnya tidak disertai pembayaran ganti-ruginya. Belasan juta rupiah uangnya dipakai membangun warung yang telah berdiri sejak 4 tahun lalu, “masa gak diganti-rugi.”
TAK ADA GANTI RUGI
Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Pemda Kota Tangerang H. Saiful Rohman mengutarakan Pemkot Tangerang memang tidak memberi ganti-rugi terhadap 285 bangunan ini karena sesuai Keputusan Badan Pertahanan Nasional No. 3 Tahun 2007 yang memutuskan bangunan yang berdiri di tanah negara dan dimanfaatkan kepentingan umum tidak diberi ganti-rugi.
Kalau diganti-rugi, nantinya panitia pelebaran jalan bisa dikategori korupsi.
Soal peringatan, pihaknya sudah memberitahukan secara berjenjang agar warga segera mengosongkan tanah yang akan dimanfaatkan pelebaran jalan berakses ke Bandara Soekarno-Hatta itu. Setelah batas waktunya, yaitu Kamis (19/7) akhirnya bangunan itupun dibongkar paksa.
Sementara M Lutfi dari LBH Belabangsa yang menjadi kuasa hukum warga melalui SMS kepada Pos Kota menyebutkan pihaknya akan mengadukan persoalan ini kepada Mendagri karena pembongkaran yang dilakukan petugas dinilai kasar, sewenang-wenang, dan ingkar janji. Padahal Komisi A DPRD Kota Tangerang, DPRRI, BPKRI Koordinator Wilayah Banten telah merekomendasi agar persoalan ini diselesaikan secara baik, adil, dan manusiawi.
Sisi lainnya, dalam sosialisasi rencana pelebaran jalan pada April 2007 di Kecamatan Benda, dinyatakan bangunan dan tanaman warga akan diganti-rugi dengan anggaran Rp 4,9 miliar, hasil pendataan petugas pada bangunan dan tanaman warga. Kok sekarang main bongkar tanpa uang kerohiman, katanya.
(C3/djamal)