3 Juli 2007
Pemerintah Kota Madya Jakarta Barat dan Polrestro Jakarta Barat Dituduh melakukan tindakan melawan hukum, yakni melakukan penggusuran sebidang tanah yang sedang dalam sengketa, dan perkaranya akan digelar di PN Jakarta Barat.
“Semestinya para pejabat tersebut sangat paham hukum dan menghormati hukum. Tetapi mereka justru mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Sarif Sinaga, selaku kuasa hukum Ratnaningsih LM (67) kepada para wartawan di Jakarta, Senin (2/7)... (tos)