02 Juli 2007
Saat Hindari Razia Polisi Brunei
JEMBER - Kepergian Susiani, 31, untuk memperbaiki nasib ke Brunei Darussalam berakhir tragis. TKW asal Desa Pontang Ambulu itu jatuh dari tangga saat dikejar-kejar polisi imigrasi Brunei Darussalam. Akibat luka yang dialami cukup parah, TKW itu akhirnya meninggal dunia.
Meski demikian, pihak pengerah jasa tenaga kerja yang memberangkatkan korban melarang keluarga korban mengurus mayat di Brunei. Mereka memaksa agar mayat itu dikubur di luar negeri. Sebab kalau dipulangkan, keluarga korban dikenakan biaya sebesar Rp 35 juta.
Karena tidak memiliki biaya, keluarga pun merelakan korban dikubur di Brunei. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PJTKI yang memberangkatkan korban. Bahkan, keluarga menuruti PJTKI yang meminta surat pernyataan tidak mengurus mayat korban.
Dari informasi yang dihimpun disebutkan, sejak empat tahun lalu Susiani pergi dari Jember ke Brunei. Keberangkatannya atas bujukan Sugeng, seorang tekong asal Banyuwangi. "Segala sesuatu diurus oleh Sugeng, orang Banyuwangi. Melalui PT apa, saya juga tidak tahu. Sebab saya memang tak mengizinkan berangkat," kata Bajuri, suami korban, kepada Holili, ketua Gerakan Buruh Migran Indonesia Jember, kemarin.
Susiani bekerja sebagai buruh restoran. Selama bekerja di Brunei, korban sering mendapat kekerasan. Dia juga sering digoda oleh keponakan majikan, sehingga tidak betah.
Tak hanya itu, gaji yang seharusnya diterima, juga sulit didapatkan sehingga semakin membuat Susiani tidak kerasan. "Dia sempat mengirim uang sebanyak Rp 2,2 juta. Namun juga mengirim surat tentang perlakuan kasar dan pelecehan seksual yang dialami," katanya.
Akhirnya Susiani lari dari tempatnya bekerja tanpa membawa dokumen. Sebab, dokumennya ditahan oleh majikannya. "Dia akhirnya menjadi TKW tanpa dokumen," kata Holili.
Selama dalam pelarian, nasib Susiani kian terpuruk. Dia harus bersembunyi menghindari razia petugas. Suatu ketika ada razia, dia berusaha melarikan diri dengan cara menaiki tangga. Namun dia terjatuh hingga mengalami koma. Pertolongan medis tak mampu menyelamatkan jiwanya dan dia pun tewas.
Menurut Holili, keluarga korban diminta memberikan uang Rp 35 juta jika ingin mayat korban dipulangkan. "Ini jelas melanggar ketentuan yang ada," katanya.
Menurut aturan yang ada, setiap TKI yang meninggal, keluarga yang ditinggalkan akan mendapat beberapa biaya. Seperti pengiriman jenazah sampai di tempat tujuan. Kemudian pihak keluarga masih menerima uang untuk biaya penguburan korban. Selain itu, pihak PJTKI dan majikan harus memberikan semua gaji korban kepada keluarga yang ditinggalkan, serta keluarga berhak atas asuransi. (rid)