06 Juli 2007
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP. mengatakan lembaganya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2004.
Kedua tersangka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, MSM Manihuruk, dan Kepala Sub Direktorat Tata Laksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Suseno Tjipto Mantoro.
Dalam penyidikan kemarin, Komisi memeriksa Kepala Bagian Perbendaharaan Departemen Tenaga Kerja, Wahyu Widodo, selama lima jam hingga pukul 14.30 WIB. Menurut Wahyu, penyidik menanyakan soal pengusulan proyek tersebut. "Ini normatif saja. Pengusulan zaman (Menteri) Jacob Nuawea, pelaksanaannya pada masa (Menteri) Fahmi Idris," katanya usai diperiksa.
Menurut Wahyu, dirinya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit tenaga kerja asing di 46 kabupaten dan kota, yang nilai proyeknya sebesar Rp 9,217 miliar. "Saya sudah pernah dimintai keterangan," kata Wahyu sembari menunjukkan surat pemanggilannya.
Dalam proyek audit tenaga kerja asing ketika itu Wahyu menjabat sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program. "Saya diminta keterangan sebagai saksi pencairan dana," ujarnya. Menurut dia, kegiatan itu dilaksanakan dari Anggaran Biaya Tambahan untuk Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan. "Sekarang diduga bermasalah karena dilaksanakan oleh pihak ketiga. Konsultannya bernama Juan Barus. Dia semacam akuntan publik," katanya.
Wahyu menambahkan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menyebutkan adanya denda keterlambatan senilai Rp 410 juta. "Itu denda keterlambatan pelaksanaan," ujarnya.
KPK mengaku belum mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini. "Belum diketahui berapa kerugian negara," kata Johan.
Selain Wahyu, KPK juga telah meminta keterangan dari pejabat lain di Departemen Tenaga Kerja, antara lain Sekretaris Jenderal Mulyono. (TITO SIANIPAR)