Selasa, 03 Juli 2007
Kuala Lumpur: Dari 19 perusahaan penyalur tenaga kerja asing di Malaysia yang dibekukan sejak Kamis (21/6) lalu, kini berkurang menjadi lima setelah 14 perusahaan dibebaskan.
“Alhamdulillah semuanya sudah beres. Harapan saya agar semua perusahaan yang terdaftar namanya dibekukan sementara izin operasionalnya sudah memenuhi kewajibannya untuk mengkoordinasikan semua majikan yang terlibat dalam tindakan tidak member gaji pembantu rumahnya,” kata Presiden Pembantu Rumah Asing Malaysia (PAPA), Datuk Raja Zulkepley Dahalan kepada Tempo, Selasa (3/7) pagi.
Menurut dia, bila agensi di Malaysia kesulitan beroperasi , maka Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) juga akan kesulitan. Akibatnya, calon pekerja yang ingin bekerja ke Malaysia jadi terhambat.
“Kami berjanji akan bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan yang terbaik bagi pembantu rumah tangga asal Indonesia. Karena kami tidak ingin mereka jadi takut datang bekerja ke Malaysia,” ujar Zulkepley. Ia mengaku
Kementerian Hal Ehwal Keselamatan Dalam Negeri (HEKDN) sudah memberi wewenang penuh kepada PAPA untuk mengawas kinerja agensi pembantu rumah asing di Malaysia.
Zulkepley juga mengungkapkan, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur banyak berperan dalam memperjuangkan gaji pembantu yang belum dibayar oleh majikan. T.H. Salengke