Kamis, 19 Juli 2007
MAKASSAR --Pemerintah daerah Sulawesi Selatan berencana menggolkan Rancangan Perda Antitrafficking. Dengan raperda tersebut, setiap perempuan yang akan bekerja harus memiliki surat izin bekerja perempuan dan anak (SIBPA) yang dikeluarkan kepala desa atau lurah setempat.
Ketua Pansus Raperda Antitrafficking DPRD Sulsel, Andi Timo Pangerang mengatakan, SIBPA akan menjadi instrumen pengawasan agar jangan sampai terjadi perdagangan manusia terutama perempuan dan anak di wilayahnya. Surat izin itu juga bisa menjadi data berapa warga Sulsel yang bekerja di luar negeri.
Raperda mencantumkan klausul sanksi bagi kepala desa, lurah, camat serta perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) serta semua pihak terkait bila ada warga Sulsel yang menjadi TKI di luar negeri tanpa mengantongi SIBPA. Ancaman sanksi adalah hukuman kurungan minimal lima bulan dan maksimal enam bulan dan denda Rp 50 juta.