28 Juli 2007
JAKARTA (Pos Kota) – Perda Nomor 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum (Tibum) merupakan perda paling dibenci tukang becak dan pedagang Kaki-5 di Jakarta. Kini perda tersebut direvisi. Kedepan tidak hanya pedagang yang akan ditindak, tapi pembeli juga akan dijerat 6 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta bila tertangkap bertransaksi dengan pedagang di lokasi terlarang. Artinya jajan sembarangan bakal didenda atau masuk bui.
Revisi perda tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada siding paripurna DPRD, Jumat (27/7). Menurut Sutiyodo, Perda Nomor 11 tahun 1988 tersebut tidak layak lagi. Hal yang direvisi meliputi sanksi kepada pelanggar, perubahan objek pelanggar, dan penambahan pengaturan ketertiban.
"Perda ini sudah usang, perlu disempurnakan. Tahun 1988 itu kan belum ada busway, belum ada three in one dan lain-lain, jadi semua dirancang supaya lebih efektif, lebih memberikan kepastian kepada masyarakat apa yang boleh dan apa yang dilarang," katanya.
Dalam perda lama, pembeli tidak mendapat sanksi apapaun karena bertransaksi di empat terlarang seperti srana umum. Yang ditetibkan selama ini hanya pedagang saja. "Kalau dulu kan hanya pedagangnya saja yang ditindak, tapi sekarang termasuk pembelinya juga dikenakan sanksi,” kata Sutiyoso.
MENYANGKUT 10 TERTIB
Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar tetap mengacu kepada undang-undang yakni kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Rancangan perda baru menyangkut 10 tertib meliputi, tertib jalan dan angkutan jalan raya; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai saluran, kolam dan lepas pantai; tertib lingkungan; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib bangunan; tertib sosial; dan tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian; serta tertib peranserta masyarakat.
Pada sisi lain, dalam pasal-pasal ditambahkan pula aturan-aturan baru seperti pengaturan three in one, joki, pengatur lalu lintas amatir (pak ogah), pengaturan pengunjuk rasa, pengaturan pemotongan dan peredaran hewan ternak, pengaturan tentang lembaga penyalur tenaga kerja, pengaturan tentang penggunaan lahan untuk penampungan barang bekas, tertib penggunaan tempat usaha dan hiburan serta bab tentang pembinaan dan pengendalian, perubahan dalam ketentuan pidana.
(john)