-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

20 July 2007

PJTKI Dituntut Bayar Kompensasi; Terkait Hukuman Penjara Nur Fadilah di Arab Saudi

RADAR JEMBER
Jumat, 20 Juli 2007

BONDOWOSO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bondowoso ikut berjuang membebaskan Siti Nur Fadilah, warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Bondowoso, dari penjara Jeddah, Arab Saudi. Mereka mendesak PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang memberangkatkan, agar membayar kompensasi Rp 127,5 juta kepada keluarga majikan Nur Fadilah.

Berdasarkan facsimile Konjen RI di Jeddah, Nur Fadilah diberangkatkan PT Surabaya Yudha, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang II dan Jalan Kismangunsarkoro Bondowoso. Namun, kini PT Surabaya Yudha tidak aktif dan dialihkan ke perusahaan lain. Meski demikian, kewajiban PT Surabaya Yudha tidak lantas gugur begitu saja.

Menurut Kepala Disnakertrans Sugeng Witjahjo SH, PJTKI yang memberangkatkan Nur Fadilah memiliki kewajiban ikut membayar kompensasi. "PT Surabaya Yudha tetap harus bertanggung jawab. Disnaketrans akan menghubungi direktur PT Surabaya Yudha saat itu yaitu Abdulah," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, PJTKI tidak boleh lepas tangan terhadap TKI yang dikirimkan ke luar negeri, terutama kepada TKI yang tersandung masalah di tempat kerjanya. "Pokoknya PJTKI tetap bertanggung jawab terhadap TKI yang dikirimkan," tandasnya.

Selain berusaha memanggil mantan direktur PT Surabaya Yudha, disnakertrans juga aktif melakukan kontak dengan pihak-pihak yang terkait, yakni Pemerintah RI, dalam hal ini BNP2TKI yang secara khusus menangani masalah TKI yang dikirim ke luar negeri.

Begitu dana kompensasi dibayarkan ke majikan, kata Sugeng, maka Nur Fadilah bisa segera bebas. Sebab, masa hukuman penusukan terhadap Suud -majikan Nur Fadilah-, sudah dijalani selama 3,5 tahun. Sugeng berharap perpanjangan masa penahanan 8 bulan bisa mengurangi kompensasi terhadap majikan Nur Fadilah.

Seperti diberitakan, disnakertrans mendapatkan kapastian hukum status Nur Fadilah dari Konjen RI di Jeddah Arab Saudi. Isinya, Nur Fadilah tidak dihukum mati atau pancung. Dia hanya dihukum kurungan 3,5 tahun plus wajib membayar kompensasi kepada korban sebanyak 51 ribu real atau Rp 127,5 juta. Diduga karena Nur Fadilah tidak bisa berkomunikasi dengan baik, khususnya berbahasa Arab, kasus tersebut berlalu begitu saja.

Ironisnya, Nur Fadilah juga tidak bisa menghubungi perwakilan Pemerintah RI di Arab Saudi. Akibatnya, dia harus mendekam 4,3 tahun. Nur Fadilah baru diketahui mendekam dalam penjara setelah salah seorang TKI asal Bangsalsari Jember yang telah dideportasi menceritakan nasibnya. (aro)