Selasa, 17 Juli 2007
Nunukan - Sebanyak 3.133 warga negara Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, kurun Januari-Juni 2007. Mereka adalah para tenaga kerja yang tidak berizin atau surat izin telah habis masa berlakunya.
Data tersebut disampaikan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Djumari, Senin (16/7). Jumlah tenaga kerja tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, 2.650 orang.
Adapun Balai Pelayanan Penempatan TKI (BP2TKI) Nunukan mendata, 62 WNI dideportasi dari Sabah, Malaysia, pada Kamis pekan lalu. Kepala BP2TKI Muhammad Syafrie juga menyatakan, warga Indonesia dideportasi karena tidak punya izin kerja atau izin sudah kedaluwarsa.
Menurut Djumari dan Syafrie, satu faktor yang membuat tenaga kerja Indonesia dideportasi adalah mereka berpindah majikan karena tidak digaji, gaji tak memuaskan, atau dikasari. Padahal, izin kerja dipegang oleh majikan lama. Itu membuat TKI tak dapat menunjukkan dokumen kerja saat terjadi razia.
Faktor lain adalah izin kerja telah kedaluwarsa dan tak diperbarui si tenaga kerja. Ada juga yang tertangkap karena bekerja berbekal paspor atau pas lintas batas biasa. "Bahkan, sampai beranak cucu di Malaysia, tetapi izin tidak diurus," kata Djumari.
Ditingkatkan
Untuk mencegah WNI dideportasi karena masalah izin, Djumari dan Syafrie mengemukakan, sosialisasi serta pengawasan perlu ditingkatkan. Seyogianya TKI memperoleh pembekalan informasi dan pengetahuan tentang perizinan dan adat-istiadat negara tujuan sebelum mereka berangkat.
Mereka juga perlu dibekali nomor kontak perwakilan perusahaan jasa pengerah TKI atau konsulat Indonesia. "Agar perwakilan dan konsulat memfasilitasi masalah TKI yang muncul," kata Syafrie.
Menurut Djumari, pengawasan lalu lintas manusia juga harus diperhatikan. Masyarakat diimbau tidak bepergian jika dokumen kurang lengkap. (BRO)