11 Juli 2007
JAKARTA (Pos Kota) – Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran masih minim meski mereka adalah penghasil devisa terbesar kedua di Indonesia, yaitu sekitar 2,4 milyar dolar AS setiap tahunnya, kata Direktur Organisasi Buruh Internasional (ILO) Alan Boulton.
Menurutnya ada sekitar 4 juta pekerja migran yang terdokumentasi sementara 2-4 kali lipat lainnya tidak memiliki dokumentasi legal.
“Banyak kontribusi pekerja migran tidak diapreasiasi dengan baik padahal remitansi yang mereka bawa menjadi devisa terbesar kedua di negeri ini,” ujarnya dalam acara penandatanganan MoU antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Selasa.
Alan menuturkan, disamping perlu membangun sistem atau jaringan perlindungan pekerja migran di luar negeri juga harus membangun kesadaran akan pentingnya pekerja migran di dalam negeri.
“Membangun sistem perlindungan di luar negeri memang penting, tapi persoalan yang dihadapi pekerja migrant justru ada di dalam negeri sendiri,” kata Alan yang menyambut baik insiatif yang telah digulirkan pemerintah seperti Inpres No 6/2006 tentang reformasi perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri dan didirikannya BNP2TKI.
ATASI PERMASALAHAN
Menurutnya, MoU memberi sinyal komitmen BNP2TKI dan SBMI dalam mengatasi berbagai permasalahan terkait perlindungan, perkuatan dan pendidikan pekerja migrant dan mempromosikan perlakuan setara di mata hukum.
(tri)