01 Juli 2007
Jember:Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jember, Jawa Timur, Susiani (31), dikabarkan meninggal dunia di Brunei Darussalam. Kabar kematian Susiani diterima oleh keluarganya di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, beberapa hari lalu.
Dari informasi yang dihimpun hingga Ahad (1/7), Susiani tewas karena terjatuh dari tangga hingga mengalami koma dan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Brunei Darussalam. Dari kabar yang diterima keluarga lewat telepon, Susiani dikabarkan telah meninggal dunia dua pekan lalu.
Tetapi keluarga hingga kini belum mendapatkan kabar tentang pemulangan jenazah Susiani, baik dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia di Brunei Darussalam.
Menurut Sugeng, adik Susiani, keluarganya merelakan jenazah Susiani dikuburkan di Brunei Darussalam karena kendala biaya. Sebab, katanya, keluarga sempat dimintai biaya pemulangan jenazah ibu satu anak itu sebesar Rp 35 juta oleh seseorang yang menelepon dan memberitahu kabar kematian Susiani itu.
Koordinator Gerakan Buruh Migran Indonesia Jember, M Cholily, mencurigai permintaan biaya itu sebagai bentuk intimidasi pada keluarga. "Sepertinya orang yang menelepon itu menakut-nakuti keluarganya dengan meminta biaya pemulangan jenazah Rp 35 juta. Padahal Susiani itu berdokumen legal, seharusnya keluarga tidak mengeluarkan biaya apapun," kata Cholily
Karena tidak mempunyai biaya sebesar itu, lanjut Cholily, keluarga Susiani akhirnya hanya bisa pasrah dan merelakan jenazah dikubur di sana. Menurut keluarganya, Susiani yang berangkat ke Brunei Darussalam empat tahun silam menggunakan jasa pengerah jasa TKI legal. "Tetapi keluarganya lupa nama perusahaannya. Kita akan melacak terlebih dahulu melalui suaminya," kata Cholily.
Suami Susiani, Baijuri, saat ini tinggal di Dusun Barat Desa/Kecamatan Kalisat. Cholily berharap suaminya mengetahui tentang perusahaan yang memberangkatkan istrinya dan kondisi Susiani selama dia di negeri jiran itu.
Sesuai dengan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, biaya pemulangan dan penguburan jenazah seorang TKI legal yang meninggal dunia, ditanggung oleh perusahaan pengerah dan pemerintah. "Itu hak mereka dan keluarganya. Kalau keluarganya masih diminta biaya pemulangan jenazah maka itu melanggar UU 39/2004," tegas Cholily.
Oleh karena itu, GBMI Jember masih terus melacak perusahan yang memberangkatkan Suisiani. "Besok (senin (2/07) kami akan melaporkan hal ini pada Disnakertrans Jember," tukasnya. Mahbub Djunaidy