Senin, 03 Juli 2006
Jakarta - Bukan tidak mungkin peraturan di bawah UU berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Namun, lembaga mana yang berhak menguji dan membatalkan masih perlu disepakati agar tidak menjadi masalah di masa mendatang.
Demikian pakar hukum dari Universitas Pancasila Zen Zanibar dalam diskusi tentang Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia yang digelar Yayasan Obor Indonesia, Sabtu (1/7). "Pengujian UU terhadap konstitusi adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan kewenangan menguji peraturan di bawah UU ada pada Mahkamah Agung. Jika sebuah peraturan daerah dinilai bertentangan dengan konstitusi, ke mana pengujian mesti diajukan. MA hanya menguji soal legalitas, padahal yang dipersoalkan substansinya. Sedangkan MK tak berwenang menguji sebuah perda," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat, Nusa Tenggara Timur I) mengungkap hal senada. MA hanya berwenang menguji peraturan di bawah UU terhadap UU. Masalahnya menjadi kompleks karena ada UU yang menjadi "induk" peraturan daerah justru memberi cek kosong bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan.
Menurut anggota Komisi III DPR Nursjahbani Katjasungkana (Fraksi Kebangkitan Bangsa, Jawa Timur II), jika peraturan di bawah UU bertentangan dengan konstitusi, yang pertama harus diminta pengujiannya adalah UU yang menjadi rujukan.
Cara pengujian lain adalah pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah. Pemerintah berwenang mencabutnya sebagaimana ditegaskan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. (dik)