Senin, 17 September 2007 | 18:03 WIB
Surabaya: Satuan Pidana Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat pemalsu dokumen bagi calon tenaga kerja Indonesia asal Banyuwangi, Jawa Timur. Menurut polisi, sindikat yang melibatkan perangkat kelurahan itu telah beroperasi sejak Mei 2007 lalu.
"Modusnya membuatkan dokumen palsu dan minta imbalan," kata Kepala Satuan Pidana Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar M. Nasri di Surabaya pada Senin (17/9).
Pemalsuan itu terbongkar setelah seorang calon pekerja berinisial Hn, 28 tahun, melapor ke polisi. Dalam laporannya, Hn bermaksud membatalkan keinginannya berangkat ke luar negeri karena selama dua bulan nasibnya terkatung-katung.
Namun, oleh tersangka bernama Edy, Hn dipaksa membayar uang tebusan Rp 2,5 juta sebagai pengganti mengurus dokumen ke PT BGS di Gempol, Pasuruan. Polisi kemudian menggerebek rumah Edy di Genteng dan menemukan sejumlah blangko KTP palsu atas nama Hn. Polisi juga menemukan akte kelahiran palsu, kartu keluarga palsu dan kartu
tanda penduduk palsu milik para calon TKI.
Edy yang sempat kabur akhirnya ditangkap pada 10 September 2007. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah memberangkatkan 43 tenaga kerja melalui PT BGS ke Taiwan, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Hongkong. "Nyatanya baru 28 TKI yang diberangkatkan," ujar Nasri.
Kukuh S Wibowo