-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

07 September 2007

TKW Tewas di Abu Dhabi, PJTKI Lepas Tangan

okezone
Jum'at, 07/09/2007 15:34 WIB

NGAWI - Pemulangan jenazah TKW asal Ngawi, Suparmi (45), yang tewas di Abu Dhabi (bukan Arab Saudi, red) pada Minggu 2 September lalu mengalami kesulitan.

PT Amri Margatama, selaku perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan korban ke luar negeri ditengarai tidak mau bertanggung jawab.

Menurut Kasubdin Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ngawi, Sugito, pihaknya menerima informasi keberangkatan Suparmi ke Abu Dhabi bukan melalui PT Amri Margatama, melainkan secara perorangan.

"Jadi, kami juga belum tahu siapa yang memberangkatkan dia," ujarnya dihubungi Jumat (7/9/2007).

Menurut dia, memang pada saat pemberangkatan pertama ke Arab Saudi, Suparmi diberangkatkan oleh PT Amri Margatama tersebut, namun pada pemberangkatan kedua ke Abu Dhabi melalui jasa perorangan sehingga PT Amri Margatama disinyalir tidak mau bertanggung jawab.

"Pada pemberangkatan kedua itu korban berangkat melalui jasa seseorang bernama Amir Tohari sehingga pihak PT Amri Margatama tidak mau bertanggung jawab," ujar Sugito.

Meski demikian Sugito belum dapat menentukan apakah korban berangkat keluar negeri secara legal atau ilegal. Sebab, dalam daftar di Disnakertrans Ngawi, nama korban juga tidak ada. Padahal semestinya jika korban memiliki paspor maka akan direkomendasikan untuk didaftarkan di Disnakertrans.

"Sampai saat ini kami melakukan koordinasi dengan pusat untuk kejelasan pengurusan pemulangan jenazah korban," ujarnya.

Sementara itu menurut Direktur LSM Sari Solo, Mulyadi, yang mendampingi keluarga korban, mengatakan, hingga hari ini pihaknya masih berbicara dengan keluarga korban untuk mengurus kepulangan jenazah korban. "Hari ini keluarga sudah membuat pernyataan yang ditujukan kepada Deplu dan PT Amri Margatama," ujar Mulyadi.

Dalam surat pernyataan itu keluarga meminta Deplu segera mengurus pemulangan jenazah korban ke kampung halaman untuk segera disemayamkan. Keluarga juga meminta hak-hak yang semestinya diterima korban diberikan. "Surat pernyataan itu hari ini dikirimkan," ujar Mulyadi.

Menurut Mulyadi, riwayat korban selama bekerja di luar negeri cukup panjang. Ia pernah lima tahun bekerja di Kuwait. Kemudian pada 31 September 2005 ia berangkat ke Arab Saudi melalui PT Amri Margatama dengan masa kontrak selama lima tahun.

Namun, selama masa kontrak itu ia pernah pulang ke kampung halaman. Kemudian ia kembali lagi tapi bukan ke Arab Saudi namun ke Abu Dhabi pada tanggal 8 Februari 2007 dengan menggunakan visa kunjungan. Di Abu Dhabi ini korban bekerja pada majikan yang diketahui bernama Taufan Jumaah Kalfan hingga akhirnya ia meninggal dunia pada 2 September. (muhammad roqib/sindo/jri)