Liputan6.com, Jakarta: Dua tenaga kerja wanita kabur dari penampungan
dengan alasan rindu keluarga dan ditekan perusahaan untuk membayar Rp
10 juta. Mira Lisnawati dan Dadah kabur dengan melompat pagar setinggi
lima meter.
Kenekatan mereka berujung petaka. Mira luka di tangan dan kaki serta
sulit berjalan. Setelah berhasil keluar keduanya ditampung di rumah
seorang warga. Namun Dadah diambil paksa pihak perusahaan kembali ke
penampungan sedangkan Mira tetap dirawat di rumah warga karena tidak
bisa berjalan.
Sebuah lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap nasib TKW
mendatangi PT Mutiara Putra Utama di Jalan Swadaya, Kramat Jati,
Jakarta Timur. Mereka berusaha meminta pertanggungjawaban perusahaan
itu atas nasib Mira dan Dadah.
Pihak perusahaan membantah melakukan penyekapan terhadap kedua TKW itu.
Atas desakan LSM ini, pihak perusahaan akhirnya membawa Mira dan Dadah
ke rumah sakit dengan ambulans untuk menjalani pengobatan.
Sementara 73 calon tenaga kerja asal Jawa Tengah dan Jawa Barat gagal
berangkat ke Malaysia setelah ditelantarkan perusahaan jasa tenaga
kerja Indonesia (PJTKI) PT Hamparan Karya Sejati. Namun demikian para
TKI mengaku lega.
Sejumlah calon tenaga kerja mengaku sering diperlakukan tak manusiawi
oleh PJTKI. Bahkan tak jarang dianiaya. Karena tak tahan seorang dari
mereka membuat surat dan dilemparkan ke halaman rumah tetangga.
Kepolisian Reor Medan hingga kemarin petang terus memeriksa para calon
TKI. Polisi juga sudah memeriksa pengelola PJTKI. Sementara lokasi
PJTKI PT Hamparan Karya Sejati di Jalan Notes Medan kini sudah dipasang
garis polisi.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)