Liputan6.com, Jakarta: Rumah yang dijadikan penampungan calon tenaga
kerja Indonesia di bawah umur di kawasan Joglo, Jakarta Barat digerebek
petugas Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa (8/1) siang.
Petugas mendapati tempat itu tidak memenuhi syarat dijadikan
penampungan pekerja.
Berdasarkan pantauan SCTV, gedung yang tidak luas, tempat tidur yang
berhimpitan, dan ketiadaan sarana menjemur. Alhasil para penghuni di
penampungan ini menjemur pakaian sembarangan hingga di atap-atap rumah.
Salah satu calon TKI adalah Tri Asih. Warga Lampung berusia 17 tahun
ini mengaku sudah ada di penampungan delapan bulan lalu. Dia dijanjikan
bekerja di perusahaan katering di Singapura dengan gaji Rp 1,8 juta per
bulan.
Namun cita-cita Tri Asih untuk sementara pupus. Petugas menggerebek
pengerah jasa TKI tempat Asih berada. PT Trias Insan Madani dianggap
memalsukan izin operasi dan melanggar ketentuan batas usia bekerja ke
luar negeri 20 tahun. Banyak syarat-syarat calon TKI dipalsukan.
Bersama Asih, ada 150 wanita yang akan dipekerjakan di Singapura,
Malaysia dan Hongkong. Di antaranya diketahui masih di bawah 20 tahun.
Depnakertrans menilai selain menyalurkan TKI di bawah umur, penampungan
yang disediakan jauh dari kelayakan yang ditentukan
undang-undang.(JUM/Abdul Rosyid)