Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Republik Persatuan
Emirat Arab, Selasa, menandatangai nota kesepahaman (Memorandum of
Understanding) mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja
Indonesia (TKI).
Kesepakatan mengenai penempatan dan perlindungan TKI itu merupakan
kemajuan besar dalam hubungan bilateral kedua negara dalam bidang
ketenagakerjaan yang sudah berlangsung lama dan sebagai tindaklanjut
dari pembicaraan pada 2003, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Erman Suparno.
"Selanjutnya ditegaskan pula ketika kunjungan Presiden RI ke Emirat
Arab pada pertengahan 2006 untuk lebih mengkonsentrasikan kerjasama ini
dalam bentuk MoU," katanya usai penandatanganan MoU bersama Menteri
Perburuhan Emirat Arab Ali Abdullah al-Kaabhi.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani kedua menteri, kedua negara akan
segera membentuk working group (kelompok kerja) yang akan memantau
implementasi MoU dan sepakat bertemu secara periodik untuk meningkatkan
penempatan dan perlindungan TKI di Emirat Arab.
Disamping itu, kata dia, kedua negara sepakat akan membangun on-line
system dalam mekanisme pasar kerja di kedua negara serta menyusun cost
structure bagi TKI formal.
"Oleh karena itu, dari sisi Indonesia juga akan berupaya meningkatkan
kualitas TKI sektor formal kita dengan memberdayakan semaksimal mungkin
BLK," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah Emirat Arab sedang menyusun RUU
tentang domestic worker, sebuah langkah positif yang akan mengatur
dengan tegas hak dan kewajiban antara majikan dan pekerja.
"Termasuk pula sanksi berat bagi yang melakukan eksploitasi terhadap
pekerja," katanya.
Sementara itu, Menteri Perburuhan Pemerintah Republik Persatuan Emirat
Arab, Ali Abdullah Al-Kaabhi, mengatakan, saat ini jumlah TKI di
negaranya itu sebanyak 370 ribu orang.
"Jumlah itu masih sedikit dan kebutuhan TKI masih sangat besar karena
Departemen Perburuhan tidak memberikan batasan jumlah tenaga kerja
asalkan mereka memiliki ketrampilan," katanya.(*)
Copyright © 2008 ANTARA