Selasa, 15 Januari 2008 | 06:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Teguh Wardoyo mengatakan pemerintah Arab Saudi tidak memberikan notifikasi kepada Kedutaan Besar RI di Arab Saudi tentang pelaksanaan eksekusi Yanti, tenaga kerja Indonesia.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah mengetahui rencana eksekusi melalui Satuan Tugas Konsulat Jenderal RI di Mahayiil, tempat Yanti dipenjara pada malam menjelang eksekusi.
"Tindakan tidak memberikan notifikasi kepada kita itu kan melanggar Konvensi Wina," kata Teguh kepada Tempo, Senin petang. Pemerintah melalui Kedutaan Besar RI di Arab Saudi telah menyampaikan nota protes kepada pemerintah setempat terkait dengan kejadian ini.
Kepada anggota staf yang sempat menemuinya sebelum Yanti dieksekusi, kata Teguh, Yanti hanya mengatakan bahwa dia menitipkan anak-anaknya kepada suaminya.
Titis Setianingtyas