-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

27 January 2008

Eksekusi Yanti Langgar Konvensi Wina

Selasa, 15 Januari 2008 | 06:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia
dan Bantuan Hukum Indonesia Teguh Wardoyo mengatakan pemerintah Arab
Saudi tidak memberikan notifikasi kepada Kedutaan Besar RI di Arab
Saudi tentang pelaksanaan eksekusi Yanti, tenaga kerja Indonesia.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah mengetahui rencana eksekusi melalui
Satuan Tugas Konsulat Jenderal RI di Mahayiil, tempat Yanti dipenjara
pada malam menjelang eksekusi.

"Tindakan tidak memberikan notifikasi kepada kita itu kan melanggar
Konvensi Wina," kata Teguh kepada Tempo, Senin petang. Pemerintah
melalui Kedutaan Besar RI di Arab Saudi telah menyampaikan nota protes
kepada pemerintah setempat terkait dengan kejadian ini.

Kepada anggota staf yang sempat menemuinya sebelum Yanti dieksekusi,
kata Teguh, Yanti hanya mengatakan bahwa dia menitipkan anak-anaknya
kepada suaminya.
Titis Setianingtyas