Jum'at, 18 Januari 2008 | 00:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terkena masalah di luar negeri, khususnya di Malaysia kesulitan mencairkan klaim asuransi. Sebab, banyak perusahaan asuransi yang tidak memiliki kantor perwakilan di negara penempatan TKI."Besok (Jumat ini), saya akan kumpulkan mereka," kata Erman seusai pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, Kamis. Padahal Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 23 tahun 2006 mensyaratkan
hal itu bagi penyelenggara asuransi TKI.
Menurut Erman pemanggilan konsorsium asuransi itu merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan informal dengan pemerintah Malaysia pekan lalu. Ia berharap dalam 1-2 pekan evaluasi terhadap konsorsium selesai dilakukan.
Setiap TKI harus membayar premi untuk asuransi sebesar Rp 400 ribu, yaitu sebelum penempatan (Rp 50 ribu), masa penempatan (Rp 350 ribu) dan pasca penempatan (Rp 50). Setelah TKI bertugas, polis asuransinya seharusnya dapat dicairkan kembali.
Saat ini ada lima konsorsium asuransi TKI yaitu konsorsium asuransi yang dipimpin oleh PT Jasindo, Bangun Askrida, Adira Dinamika, Asuransi Ramayana, dan Asuransi Umum Mega.
Beberapa waktu lalu, Asuransi Ramayana dan Asuransi Umum Mega sempat dibekukan sementara oleh pemerintah. Menurut Erman, evaluasi terhadap konsorsium asuransi dilakukan setiap 3 bulan. Bila konsorsium sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pemenakertrans, pembekuan bisa dicabut.
"Dua konsorsium yang sempat dibekukan itu karena belum memiliki perwalu. Sekarang sudah dicabut pembekuannya," ujar Erman. Ninin Damayanti