Jakarta (ANTARA News) - Keputusan akhir atas kasus penyiksaan WNI asal
NTT Nirmala Bonat (23) oleh majikannya warga Malaysia Yim Pek Ha (39)
diharapkan dapat diambil dalam sidang 2-8 Mei 2008 di Kuala Lumpur.
Hal itu dikemukakan oleh Jurubicara Departemen Luar Negeri RI
Kristiarto Soeryo Legowo di Deplu RI Jakarta, Jumat, menanggapi
keputusan bersalah yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan Kuala Lumpur
Ahktar Tahir, Kamis lalu.
"Keputusannya terdakwa bersalah melakukan penyiksaan, atas keputusan
itu terdakwa masih berkesempatan melakukan pembelaan dalam jangka waktu
tiga bulan. Diharapkan pada Mei sudah ada keputusan akhir," katanya.
Menurut Kristiarto, KBRI Malaysia telah melakukan segala upaya untuk
melindungi hak-hak Nirmala Bonat termasuk memfasilitasi yang
bersangkutan dengan dua pengacara.
Terkait penahanan paspor Nirmala Bonat oleh pihak berwenang di
Malaysia, Kristiarto mengatakan Pemerintah RI telah mengupayakan agar
paspor dapat segera dikembalikan ketika proses hukum selesai.
"Jika paspor telah dikembalikan maka kita akan langsung memfasilitasi
kepulangan yang bersangkutan," ujarnya. Nirmala telah menjalani proses
persidangan selama tiga tahun.
Pemerintah RI menyambut baik keputusan itu sebagai keputusan yang
memenuhi rasa keadilan masyarakat serta siap untuk menghadapi proses
hukum selanjutnya.
Diharapkan putusan akhir dapat segera dijatuhkan secara adil sehingga
ada efek jera terhadap para majikan yang melakukan penganiayaan
terhadap pembantu rumah tangga, khususnya dari Indonesia yang sering
terjadi di Malaysia, dan kasus-kasus serupa tidak terulang di masa yang
akan datang
Dalam persidangan hakim Ahktar mengatakan menerima empat tuduhan
(tuduhan berlapis) yang disampaikan jaksa kepada tersangka yakni
melakukan penyiksaan dengan menyeterika tubuh korban, menyiram air
panas, memukul kepala dengan hanger (gantungan baju) dan memukul dengan
menggunakan cawan ke kepala korban.
Yim Pek Ha dikenakan tuduhan penyiksaan terhadap Nirmala di antaranya
dikenai pasal 326 mengenai penyiksaan dimana hukuman maksimal penjara
20 tahun dan dikenakan denda atau sebatan (dirotan), serta pasal 325
mengenai penyiksaan dimana hukuman maksimal penjara tujuh tahun dan
denda jika terbukti bersalah.(*)
Copyright © 2008 ANTARA