-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

12 January 2008

Perjuangan Nirmala Bonat Perlu Dapat Penghargaan

06/01/08 11:48

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Perjuangan Nirmala Bonat, 23 tahun, dalam
mendapatkan devisa negara dengan menjadi PRT di Malaysia dan berjuang
mencari keadilan di pengadilan Kuala Lumpur sehingga harus hidup di
penampungan KBRI Kuala Lumpur sekitar 3,5 tahun perlu mendapatkan
penghargaan.

"Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) akan memberikan penghargaan kepada
Nirmala Bonat. Bentuknya apa, sedang kami bicarakan," kata Presiden
(Ketua Umum) PPI Muhammad Iqbal, di Selangor, Minggu.

Menurut Iqbal, kesabaran dan pengorbanan Nirmala tinggal di penampungan
(shelter) KBRI Kuala Lumpur patut diberi penghargaan, karena banyak PRT
lain yang disiksa majikan begitu melihat Nirmala hidup bertahun-tahun
di penampungan menanti keadilan dan vonis pengadilan Malaysia menjadi
mundur.

Mereka enggan kasusnya masuk pengadilan dan berharap menerima ganti
rugi saja.

"Ini yang menjadi pertimbangan kami," kata Iqbal, mantan staf IOM
(International Organization of Migrant) dan mahasiswa program studi S3
di UKM (Universiti Kebangsaan Malaysia).

"Kami mendukung pula agar keinginan Nirmala Bonat pulang bersama
pesawat kepresidenan pada 12 Januari 2008 bisa dipenuhi Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono sebagai bentuk penghargaan terhadap pahlawan devisa
dan perjuangan dan pengorbanan Nirmala mencari keadilan di pengadilan
Malaysia," katanya.

Yudhoyono direncanakan akan datang ke Kuala Lumpur, 10-12 Januari 2008
untuk bertemu dengan PM Malaysia Abdullah Badawi, dalam rangka
pertemuan konsultasi yang seharusnya dilaksanakan tahun 2007.

Presiden Yudhoyono rencananya akan menerima penghargaan berupa gelar
dari Yang Di-Pertuan Agung Malaysia Mizan Zainal Abidin.

Nirmala telah menerima paspornya, Jumat, setelah 3,5 tahun ditahan di
pengadilan Kuala Lumpur terkait dengan kasus penyiksaan dirinya oleh
majikannya Yim Pek Ha, 39 tahun, sejak Mei 2004.

Ia menerima paspornya, setelah hakim Akhtar Tahir menyatakan majikannya
bersalah. Hakim juga menerima empat tuduhan jaksa mengenai penyiksaan
oleh majikannya dan semua tuduhan itu dapat dibuktikan dengan baik.

Nirmala, TKW asal NTT, bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di
kondomunium Villa Putra, Kuala Lumpur, September 2003-Mei 2004. Awal
2004, majikan perempuannya Yim Pek Ha selalu menyiksa dalam bentuk
menyetrika badan Nirmala, menyiram air panas, memukul kepala dengan
hanger (gantungan baju), gelas jika kesal dan tidak puas dengan kerja
Nirmala.

Ia sangat ingin kembali ke kampung halaman untuk bertemu dengan
keluarga, tetangga dan teman-temannya. Lama ia tidak bisa kembali ke
kampung halaman karena proses pengadilan atas kasus dia berjalan sangat
lamban.

Nirmala sering dijanjikan akan dipulangkan ke kampung halaman oleh KBRI
sejak Agustus 2007, karena diperkirakan kasusnya selesai. Tetapi
ternyata terus mundur hingga, Kamis (3/1), hakim Akhtar Tahir
memberikan keputusan awal.

Oleh sebab itu, pengadilan Kuala Lumpur mengembalikan paspor Nirmala.

Akibat kerinduan yang sangat dalam dan hanya mendapat janji terus,
Nirmala sempat stres dan marah-marah sampai memecahkan kaca ruang
penampungan TKI di KBRI Kuala Lumpur beberapa bulan lalu.

Oleh karena sudah mendapatkan paspornya kembali, Nirmala ingin segera
kembali ke kampung halaman.

"Ada pemulangan TKI dari KBRI besok, tapi saya tidak termasuk daftar,
padahal saya sudah sangat ingin pulang kampung. Kalau boleh ikut
pesawat Presiden aja deh ketika pulang ke Jakarta. Kan gak perlu bayar.
Lebih irit," ujar Nirmala dengan nada polos.
(*)