-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

03 January 2008

Pemerintah Sambut Baik Putusan Untuk Majikan Nirmala Bonat

detikcom 03/01/2008

Jakarta - Pemerintah menyambut baik putusan bersalah pengadilan Malaysia atas mantan majikan TKW Nirmala Bonat, Yim Pek Ha. Pemerintah berharap 18 kasus penyiksaan TKI lainnya dapat segera dituntaskan.

"Pengadilan menyatakan terdakwa bersalah. Ini sudah lama ditunggu dan diharapkan," ujar Jubir Presiden Dino Patti Djalal di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (3/1/2007).

Menurut Dino, ini merupakan awal yang baik di tahun 2008 untuk menuntaskan berbagai kasus penyiksaan TKI yang masih tersisa. Yim Pek Ha masih mengajukan pembelaan, dan vonis akan dijatuhkan pada Mei 2008.

Yim Pek Ha dituduh telah menyiksa Nirmala Bonat dengan setrika panas, menyiramkan air panas, dan pemukulan dengan benda keras. Kasus itu sudah disidangkan sejak 28 September 2004.

"Kita harap Nirmala bisa menerima keadilan," lanjut Dino.

TYim diadili dengan 3 tuduhan oleh pengadilan Malaysia. Yim didakwa melakukan penyiksaan atas Nirmala sehingga mengalami luka parah. Pengadilan Yim menghadirkan 15 saksi antara lain polisi Malaysia dan orang tua Nirmala Bonat.
( fay / ana )

Fitraya Ramadhanny -