-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

12 January 2008

TKI Paling Banyak Tewas di Malaysia

31/12/07 19:49

Pontianak (ANTARA News) - Malaysia tercatat sebagai negara dengan kasus
kematian buruh migran terbanyak asal Indonesia dengan jumlah 71
kematian atau 35 persen dari total 206 kematian buruh migran sepanjang
2007.

Migrant CARE, sebuah organisasi peduli buruh migran dalam keterangan
tertulisnya mengenai Catatan Akhir Tahun 2007 di Pontianak, Senin,
menyatakan, kaum perempuan mendominasi korban yakni 114 orang dan 90
orang laki-laki, serta dua orang tidak diketahui.

Urutan kedua negara dengan kasus kematian buruh migran Indonesia
terbanyak adalah Taiwan (36 orang), lalu Saudi Arabia (31 orang), Korea
Selatan (18 orang), Singapura (15 orang), Yordania (12 orang) dan
beberapa negara lain seperti Hongkong, Kuwait, Jepang, Brunei
Darussalam dan Mesir.

Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis Hidayah mengatakan, penyebab
utama kematian buruh migran itu kecelakaan kerja (25 persen), sakit (24
persen), kematian misterius (24 persen), jatuh dari ketinggian (13
persen), kekerasan (11 persen), sisanya bunuh diri.

Malaysia juga menjadi negara yang mengancam warga Indonesia dengan
hukuman mati yakni 297 orang, kemudian Saudi Arabia (empat), Singapura
(satu), dan Mesir (satu). Dari sejumlah orang yang terancam hukuman
mati tersebut, delapan orang di antaranya sudah dijatuhi vonis di
Malaysia.

Hal yang sama juga menimpa Siti Zaenab, Nur Makin Sobri, dan Hafidl Bin
Kholil Sulam yang juga telah dijatuhi vonis hukuman mati di Saudi
Arabia. Sementara Adi Bin Asnawi (Malaysia) dan Barokah (Singapura)
telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Sementara tindak kekerasan yang menimpa buruh migran Indonesia lebih
banyak dialami kaum perempuan yakni 129 orang sedangkan laki-laki 15
orang. Kasus-kasus kekerasan yang dialami buruh migran Indonesia
sebagian tidak ada titik terang proses hukumnya. Misalnya kasus
Ceriyati (17 Juni 2007) di Malaysia yang hingga kini prosesnya belum
masuk di pengadilan.

Kasus perdagangan manusia dengan korban warga negara Indonesia
seringkali menempatkan buruh migran terjebak di beberapa negara konflik
seperti Irak. Migrant CARE mencatat setidaknya 70 orang buruh migran
Indonesia masih terjebak di Negara 1001 Malam itu.

Masalah deportasi juga menjadi persoalan rutin yang terjadi dan menimpa
buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen. Di Malaysia, secara
reguler dilakukan deportasi setiap minggu dengan jumlah ratusan orang.
Di Saudi Arabia, 40 ribu buruh migran Indonesia juga terancam di
deportasi pada akhir Mei 2007. "Hal serupa mengancam buruh migran
Indonesia tidak berdokumen di negara-negara lain seperti Amerika
Serikat," katanya.

Migrant CARE menilai, meski ada titik tolak baru perkembangan pemenuhan
Hak Asasi Manusia (HAM) buruh migran Indonesia dengan dibentuknya Badan
Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (BNP2TKI), namun
ratusan masalah masih terjadi.

Penandatanganan "Cebu Declaration on The Protection and Promotion of
the Rights of Migrant Workers" di Filipina tanggal 13 Januari 2007
dinilai belum mampu membawa buruh migran Indonesia untuk meraih
keadilan.

Sedangkan pada November 2007, sepuluh petinggi negara-negara di kawasan
Asia Tenggara menandatangani dokumen ASEAN Charter (Piagam ASEAN) yang
masih mengabaikan persoalan penegakan hak asasi buruh migran di kawasan
Asia Tenggara.
(*)