-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

21 February 2008

122 WNI Ilegal di Malaysia Dipulangkan, Imigrasi Nunukan Kerepotan

122 WNI Ilegal di Malaysia Dipulangkan, Imigrasi Nunukan Kerepotan
Penulis: Joseph Wisnu Cipto Nugroho
 
NUNUKAN--MI: Komjen RI Kota Kinabalu memulangkan 122 WNI yang dideportasi paksa dari Malaysia karena tidak memiliki kelengkapan dokumentasi izin tinggal di negeri Jiran itu. Sejumlah TKI itu mengaku sempat mengalami kekerasan saat ditangkap dan menjalani penahanan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) di Tawau.
 
Agus Tri Yenny, 19, TKI ilegal asal Malinau, Kaltim terkena razia Pasukan Rela saat bekerja di Restoran Sakura, Serawak. Saat ditahan, ia mengaku mengalami berbagai tindak kekerasan fisik dan seksual, seperti pemukulan, bentakan. Selain itu, ia sempat menjalani tahanan penjara selama 8 bulan di Serawak, sebelum dioper ke PTS Kinabalu dan kemudian dipindahkan lagi ke PTS Tawau, Sabah.
 
"Awak sudah ngalamin (mengalami) semuanya. Dijambak, dipukul, dicambuk, sampai dipegang-pegang. Malah sempat dioper-oper dari tahanan Keke (Kinabalu) ke Tawau ke Keke lagi terus terakhir ke Tawau lagi baru dipulangkan," ujarnya kepada wartawan Media Indonesia saat didata di Kantor Imigrasi Pelabuhan Tunontaka, Nununkan, Kaltim, Jumat (15/2) malam.
 
Tak hanya Yenny, Anthony Donny, 38, asal Timor dan Idrus Bin Ali, 38, asal Sumbawa mengaku mendapat cambukan rotan sedikitnya 20 kali saat ditahan di TPS Tawau. Kedua pria yang bekerja di perkebunan kelapa sawit daerah Twu Sektor 34, Sabah ini mengaku ditangkap karena bekerja secara ilegal dan masuk tanpa paspor.
 
Idrus mengaku nekat pergi ke Malaysia karena tergiur tawaran jasa TKI ilegal yang menawarkan gaji besar. "Kita (saya) ditawari kerja (di perkebunan) dengan bayaran 450 sampai 500 ringgit sebulan. Dengan bayar biaya keberangkatan Rp3,5 juta," papar Idrus. Adapun, ia menambahkan masuk ke kawasan Malaysia melalui jalur 'tikus' di kawasan perbatasan Sembatik, Nunukan, Kaltim bersama sekitar 7 orang lainnya.
 
Sementara itu, Moho Afsar, perwakilan Komjen RI Kinabalu yang mendampingi kepulangan mereka menegaskan pihak perwakilan Indonesia selalu berusaha sebisa mungkin melindungi WNI dari tindak kekerasan selama menjalani penahanan di Malaysia. Caranya, ungkap dia, dengan segera mendata tahanan WNI di PTS dan secepatnya memulangkan mereka ke Indonesia.
 
"Atau memberikan kemudahan pengurusan atau perpanjangan dokumen bagi WNI yang tinggal dan bekerja di Malaysia," tuntasnya.
 
Lebih jauh, dijelaskan WNI yang dipulangkan ini sebagian besar berasal dari Bugis Sulawesi, NTT, dan Kaltim. Bagi mereka yang tidak dijemput keluarganya sebagian besar akan ditampung di penampungan BP2TKI Nunukan.
 
Adapun, rincian 122 WNI ilegal yang dipulangkan itu terdiri dari 80 laki-laki, 37 perempuan, dan 5 orang balita.
 
Kepala Imigrasi Nunukan Asdi Wasbi menyatakan kasus masuknya TKI ilegal melalui jalur-jalur tikus seperti ini memang banyak terjadi. Pasalnya, terang dia, kantor imigrasi Nunukan mengalami kesulitan dalam mengontrol kawasan perbatasan.
 
"Kami membawahi tujuh kecamatan dan 6 di antaranya berbatasan langsung dengan Malaysia. Sedangkan imigrasi cuma punya tiga Pos di kecamatan Lumbis, Sembatik Induk, dan Sembatik Barat," keluhnya.
 
Karena itu, ia meminta agar instansi lain yang terkait dengan pengawasan perbatasan turut membantu mengontrol keluar-masuknya warga ilegal dari Malaysia maupun Indonesia. Selain itu, ia meminta agar instansi lainnya yang mengurusi kepulangan TKI seperti Depnagker dan Depsos juga ikut aktif menangani pemulangan TKI yang melalui Pelabuhan Tunokan.
 
"Bisa Anda lihat sendiri bagaimana tidak repot. Masak yang ngurusin dan mendata cuma dari Imigrasi dan Kepolisian (KP3 Pelabuhan Tunokan)," tukasnya. (NU/OL-03)
 


Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.