-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

18 February 2008

DPRD Lombok Barat Setujui Empat Raperda, Termasuk untuk Perlindungan TKI

Pemkab Lombok Barat, 31/01/2008

Sebanyak sembilan fraksi yang ada di DPRD Lombok Barat (Lobar), telah sepakat dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang diajukan pihak eksekutif.  Raperda tersebut meliputi, Raperda Perubahan Pertama atas Perda Lobar, No.6 tahun 1998, tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, Raperda tentang Perubahan Pertama atas Perda Lobar No.22 tahun 1997, tentang Retribusi Ijin Trayek, Raperda Perlindungan TKI dan Raperda tentang Perubahan Pertama atas Perda Lobar No.7 tahun 1998, tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Persetujuan tersebut, disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Lobar, dengan pokok bahasan, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap empat raperda itu. Rapat paripurna yang digelar Selasa, (29/1), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lobar, H. Kaharudin, SH dan H. Isror Idris. Sementara dari eksekutip, dihadiri oleh Sekda Lobar, Drs. H.L. Srinata serta pejabat muspida lainnya.

Rapat paripurna kali ini, sedikit berbeda dari biasanya. Karena pelaksanaannya tidak digelar di gedung DPRD Lobar, melainkan di aula utama Kantor Bupati Lobar. Akibat anarkisme warga beberapa waktu lalu, kondisi gedung wakil rakyat tersebut rusak parah, sehingga tak bisa digunakan, karena hampir seluruh pasilitas yang ada tak bisa digunakan. Kendati demikian, rapat peripurna tetap berjalan lancar sesuai harapan.

Penyampaian pandangan umum fraksi dewan, diawali oleh Fraksi Kerakyatan yang disampaikan oleh Ir.H.Moh. Jumahir. Dalam penyampaian pandangannya, Jumahir mengungkapkan, perubahan terhadap empat raperda ini menjadi sangat strategis dengan beberapa pertimbangan. Yang paling disoroti adalah, raperda Pelindungan TKI. TKI ke luar negeri, merupakan solusi alternatif para pencari kerja dan mengakomodir pertumbuhan angakatan kerja di Lobar. Disisi lain kata Jumahir, sumberdaya tenaga kerja yang dimiliki Lobar, masih relatif rendah, sehingga kurang memahami hak dan kewajibannya. Di sisi lain, banyaknya pengusaha PJTKI yang kadang tak bertanggung jawab, bila ada TKI yang mengalami permasalahan.

Secara sistematis yang telah disamapaikan pimpinan rapat, demi tertibnya penyampaian pandangan umum fraksi-faksi dewan ini, secara berurutan disampaikan oleh Fraksi Kerakyatan, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Bintang Reformasi, Fraksi Bulan Bintang, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Serikat Demokrasi Indonesia dan Fraksi Amanat Perjuangan.

Dari sembilan fraksi-fraksi dewan tersebut, seluruhnya berkesimpulan untuk menerima dan menyetujui empat raperda. Selanjutnya raperda itu akan dibahas menjadi sebuah perda Lobar pada rapat paripurna dewan mendatang
Dipublikasikan pada : 31/01/2008 11:17:26