-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

15 February 2008

Poldasu Gagalkan Lagi Perdagangan Wanita ke Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap

Medan (SIB)
Direktorat Reskrim Poldasu Satuan Tindak Pidana Umum (Tipidum) Unit Jahtanras berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (trafficking) antar negara, Kamis (14/2). Dua tersangka wanita masing-masing berinisial AS (38) dan NS (40) berhasil ditangkap serta lima calon korbannya diselamatkan.

Menurut Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Drs Ronny F Sompie SH MH melalui Wadir Reskrim AKBP Darmawan didampingi Kanit Jahtanras Kompol Dedi kepada SIB disebutkan, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu didasari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan di lapangan.

Tersangka AS warga Negara Indonesia bersuamikan warga negara Malaysia yang tinggal di Jalan Pandan V, Pandan Indah Kuala Lumpur itu ditangkap di rumah kakaknya di Asrama Widuri, Simpang Marindal, Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas berikut lima orang calon korbannya yakni Fatma, Yusnindar, Syamsiatul Halimah, Fitria, Elfi Rodia kesemuanya warga Air Joman, Kabupaten Asahan.

Sedangkan tersangka NS yang berprofesi Guru SD ditangkap di rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Perumnas Kuala Begumit Blok B, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang disita dari tersangka berupa lima buku paspor dan medical check up.
Menurut pengakuan korban kepada polisi, mereka dijanjikan akan dipekerjakan di Malaysia. Seluruh dokumen para korban sudah dilengkapi tersangka dengan modus operandi merubah biodata mereka. Para korban direncanakan akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai.

Pengakuan tersangka, mereka bekerjasama. AS menyuruh NS mencari tenaga kerja (korban) dengan modus memasukkan para korban sebagai pelancong tetapi kenyataan di negara tetangga Malaysia mereka dipekerjakan. Sebelumnya sekitar 130 orang yang sudah dijual tersangka ke Malaysia, namun Poldasu masih akan meneliti status pekerjaan korban. Poldasu akan bekerjasama dengan pihak Imigrasi. Sebelum terungkapnya kasus tersebut, tersangka terakhir sempat memberangkatkan satu orang korban bernama Khairani.

Menurut Wadir Reskrim, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pasal 9 UU No. 21 tahun 2007, pasal 10, 11 dan pasal 93 UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pasal 263 tentang pemalsuan identitas dan pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu.

DJ Wanita Medan Dijual Sebagai Pelacur
Sementara itu, seorang Disc Jockey (DJ) wanita di dua diskotek Medan terperangkap mafia trafficking (perdagangan manusia) sehingga dirinya dijual sebagai pelacur di sebuah hotel Kuala Lumpur.

DJ Wanita asal Medan berinisial Nll itu kini dirawat di Hospital Universiti Kebangsaan Malaysia (HUKM) karena patah tulang punggungnya ketika mencoba kabur dari apartemen Taman Shamelin, Cheras, Kuala Lumpur, tempat dia disekap, Lt 4 tapi gagal turun dengan selamat, kata Elisa staf Polri di KBRI Kuala Lumpur, Kamis.

Bersama dengan staf Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Kuala Lumpur, Selamet, Elisa menjenguk Nll di HUKM. "Ia masih dalam perawatan dokter. Luka-lukanya parah karena selain tulang punggung patah, beberapa bagian kepala dan badan mengalami luka-luka," katanya.

"Ternyata korban bukan seorang pembantu yang ingin kabur dari majikan tapi korban trafficking yang dijual sebagai pelacur," tambah Selamet.

Menurut pengakuan korban, dia dulu seorang DJ di dua diskotik di Medan. Oleh sindikat ditawarkan menjadi DJ Diskotik di Kuala Lumpur dengan gaji lebih besar. "Korban kemudian tertarik dan bersedia datang ke Kuala Lumpur untuk membicarakan pekerjaan dan gajinya," kata Elisa.

Ia akhirnya berangkat ke Malaysia 7 Februari 2008. Di Kuala Lumpur, korban bertemu dengan warga Malaysia etnis Cina di sebuah hotel. Di hotel tersebut ia dipaksa untuk melayani sebagai seorang pelacur. Korban disekap di sebuah apartemen Taman Shamelin, Cheras. Bersama dengan wanita-wanita Indonesia lainnya, ia selalu dijemput dan dibawa ke hotel dengan pengawalan bodyguard.

"Karena tidak tahan dijual sebagai pelacur, Senin dinihari, 11 Februari 2008, korban mencoba kabur dengan turun dari Lt 4 dengan tali yang terbuat dari kain yang diikat-ikat tapi gagal menyentuh lantai dasar dan terjatuh ketika hujan besar. Tulang punggung patah dan beberapa bagian badan dan kepala mengalami luka-luka," katanya.

Menurut pengakuan korban, selama ini dia dipaksa melayani empat laki-laki hidung belang.
Tapi menurut berita di media massa Malaysia, Selasa, korban diduga sebagai pembantu yang ingin kabur dari majikannya, padahal dia adalah seorang DJ wanita yang dijual sebagai pelacur. (M16/Ant/f)
 


Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.