SUMENEP—MI: Seorang TKW, Sitti (35), warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini telantar di Pelabuhan, Kalianget, Sumenep, setelah dipulangkan paksa atau dideportasi dari Malaysia.
TKW ilegal yang bekerja di Malaysia selama dua tahun itu pulang tanpa membawa uang saat kehamilannya sudah berumur sembilan bulan.
Sitti mengaku dipulangkan paksa setelah ditangkap petugas di Malaysia bersama 20 TKI lainnya dan terpisah dengan suaminya, Mat Saleh (40) dan kini keberadaannya tidak diketahui.
"Saya pulang bersama TKI ilegal lainnya dan tidak membawa uang sama sekali," kata Sitti saat ditemui di ruang tunggu Pelabuhan Kalianget, Sumenep, Rabu.
Ia mengaku telantar selama 15 hari di Pelabuhan Kalianget, sebab untuk pulang kampung masih belum ada kapal yang beroperasi seiring dengan buruknya cuaca yang melanda perairan Kabupaten Sumenep.
"Saya ingin cepat pulang, sebab, kandungan saya sudah 9 bulan," katanya.
Ia khawatir, bayi yang dikandungnya lahir tanpa ada keluarga dekat yang bisa mengurus. Apalagi, tidak mempunyai biaya untuk melahirkan. Saat ini, ia bersama 20 TKI asal Kecamatan Arjasa, Sumenep.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep M Madani mengatakan, pemerintah daerah hanya bisa membantu TKI ilegal yang dipulangkan paksa itu sebesar Rp60.000 per orang sebagai biaya transportasi pulang kampung.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep R Ahmad Aminullah, meminta para TKI/TKW dan warga kepulauan yang ada di darat hendaknya bersabar menunggu cuaca membaik.
"Kalau cuaca laut tidak bersahabat untuk pelayaran, kami tidak mungkin memberangkatkan kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) I untuk berlayar dari Kalianget menuju Kangean," katanya.
Menurut dia, larangan untuk berlayar yang dikeluarkan pihak administrator pelabuhan (Adpel) Kalianget berakhir, Jumat (22/2) mendatang seiring dengan adanya peringatan dari BMG Maritim Surabaya. (Ant/OL-02)