-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

22 February 2008

Rusdihardjo Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu, 20 Peb 2008

TEMPO Interaktif
, Jakarta:Terdakwa kasus dugaan korupsi, Rusdihardjo mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan ini disampaikan kuasa hukumnya, Warsito Sanyoto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/2).

Menurut Warsito, penangguhan penahanan ini diajukan karena kliennya tidak mungkin melarikan diri dan melenyapkan barang bukti, sebab Rusdihardjo sudah tidak lagi menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.

"Jaminannya adalah istri dan kami para kuasa hukum terdakwa I," ujar Warsito Sanyoto kepada wartawan usai sidang.

Senada dengan warsito, kuasa hukum terdakwa dari Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Aryanto Sutadi mengatakan, penahanan Rusdihardjo sia-sia, sebab Rusdihardjo tidak memenuhi syarat subjektif seseorang untuk ditahan.

"Yaitu akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan menyulitkan proses penyidikan," kata dia.

Menanggapi permohonan ini, Ketua Majelis Hakim, Moerdiono mengatakan, akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Dia akan memutuskan pada sidang pekan depan.

Rusdihardjo didakwa melakukan korupsi dalam kasus penerapan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian. Dia melakukan korupsi ketika bertugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia pada 2004-2006.

Dia menerapkan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Tarif tinggi dikenakan kepada para pemohon dokumen imigrasi. Sementara itu, tarif rendah adalah harga yang dilaporkan menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Rusdihardjo diduga menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar sampai Rp 2,2 miliar dari dana pungutan liar keimigrasian.

Cheta Nilawaty